Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kombes Johanson mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah membeli kendaraan dengan harga jauh dibawah pasaran apalagi tidak ada dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah
"Dapat diduga itu hasil kejahatan," tandasnya.
Terhadap masyarakat yang telah terlanjur membeli kendaraan seperti di atas, dirinya menghimbau agar mereka segera lapor polisi atau berkoordinasi dengan pihak lembaga pembiayaan bila terjadi over kredit.
"Adapun penyidikan kasus ini masih berjalan dan akan terus dikembangkan kepada orang-orang yang dicurigai terafiliasi kepada kelompok ini," tegas Johanson Ronald Simamora.
Tersangka AP, sebagai ketua Lengek Squat Pati mengakui terus terang perbuatannya. (Cry)