Tersangka Kasus Perdagangan Anjing Beli Perekor Rp 250 Ribu

Photo Author
- Rabu, 10 Januari 2024 | 20:31 WIB
Para tersangka kasus anjing digiring anggota serse Polrestabes Semarang. (Foto: Sukaryono)
Para tersangka kasus anjing digiring anggota serse Polrestabes Semarang. (Foto: Sukaryono)

Krjogja.com - SEMARANG - Terungkapnya kasus truk memuat ratusan ekor anjing oleh Polrestabes Semarang masih terus diusut. Penyidik sementara menetapkan lima orang tersangka, termasuk pemilik 226 ekor anjing. Mereka berinisial MK, AR, WG, EY dan Dh(43), sebagai pengepul ratusan ekor anjing warga Gemolong Sragen.

"Kami terkait kasus truk mengangkut 226 ekor anjing tanpa disertai surat surat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka",ungkap Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono pada gelar kasus, Rabu (10/1/2024) di Mapolrestabes Semarang.

Seperti yang telah Polrestabes Semarang pada Sabtu (6/1/2024) malam telah lengkap truk bermuatan 226 ekor anjing. Truk dari Jabar tertangkap ketika memasuki Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.

Baca Juga: Tersisa 6 Wakil Indonesia di Malaysia Open 2024, Siapa Saja?

Sebelum kasus penyelundupan anjing terungkap, menurut Waka Polrestabes pihaknya jauh jauh hari sudah mendapat informasi . Informasi itu ditindak lanjuti hingga telah membuahkan hasil mengungkap pengiriman ratusan anjing dengan truk.

Kondisi anjing di atas truk mengenaskan. Yakni satu persatu dibungkus kantong plastik hanya diperlihatkan bagian kepala agar bisa bernafas. Ada diantara anjing terluka parah.

Pihak Kepolisian memastikan terkait kesehatan hewan-hewan tersebut dengan melakukan pemilahan anjing yang sakit dan yang sehat. Langkah ini dimabil kepolisian agar tidak membahayakan bagi manusia dan hewan ternak lainya yang ada di kota Semarang.

Baca Juga: Detail Kasus Lee Sun Kyun Versi Dispatch, Begini Ceritanya

Para tersangka dijerat pasal 89 Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan acaman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 9 tahun.

Tersangka Dh, sebagai pengepul anjing mengaku barang bukti ratusan anjing tersebut diperoleh dari 11 wilayah di Jawa Barat. Pengepul itu membeli dari pihak penyetor seharga 250ribu dalam keadaan hidup.

"Saya ambil dari 11 titik, dengan harga 250ribu dengan hasil bersih 25 rb per ekor. Saya jual keadaan hidup, ya mungkin ada yang diseleksi untuk mencari tikus /biawak disawah mungkin juga ada untuk dikonsumsi",jelasnya saat dihadirkan pada jumps pers.

Baca Juga: Terseret Isu Perceraian Arya Saloka, Amanda Manopo Malah Ubah Penampilan, Wow! Bikin Pangling

Ia mengaku berdagang anjing berlangsung sudah 10 tahun. Katanya, transaksi ratusan anjing tersebut di ambil perbulan kadang dia lakukan perpekan dari wilayah tersebut. Bahkan, ia menyebutkan usaha seperti ia lakukan cukup banyak sekitar 20 orang. "Transaksi perbulan bisa 350 sampai 400 ekor", aku Dh. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X