KRJogja.com - SEMARANG - Tiga orang, satu diantaranya wanita yang terlibat mafia tanah berurusan dengan pihak Polda Jateng. Diantara korban akibat ulah ketiga pelaku, yakni warga Dukuh, Sidomukti dan Desa Bendosari, Argomulyo, Kota Salatiga.
Sertifikat tanah milik belasan petani seluas total 26.933 meter persegi tanpa sepengetahuan para pemiliknya telah dibalik nama secara melawan hukum atas nama AH.
Kemudian sertifikat yang telah berganti nama pemilik dengan bantuan notaris dan PPAT Ngilma Khoirunnisa, S.H. oleh AH, otak pelaku mafia yang mengaku anak 'bos'pemilik rokok dijadikan jaminan utang Rp 25 ke bank Mandiri.
Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pada konferensi pers,Senin(29/7) di Aula kantor DitReskrimsus,jalan Sukun Nanyumanik Semarang.
Kabid Humas yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagyo menyebutkan para pelaku mafia tanah itu dalam tugas memupunyai peran sendiri sendiri. . Bahkan, AH mengaku anak 'bos'pemilik pabrik rokok.
Komplotan mafia tanah itu tahun 2016 membidik tanah milik petani di Argomulyo, Kota Salatiga. Usaha komplotan mafia membujuk belasan petani untuk melepas tanahnya telah membuahkan hasil.
Namun, sebelum membayar sepenuhnya harga tanah, komplotan ini minta ijin membawa sertifikat untuk dicekkan ke BPN. Tiap pemilik tanah diberi uang Rp 10 juta tidak curiga.
Selain, itu pelaku menyodorkan kertas kosong untuk ditanda tangani. Namun, dibalik akal bulus, pelaku tanpa sepengetahuan petani pemilik tanah asli menggunakan surat surat palsu dengan bantuan notaris diajukan di BPN untuk balik nama.
Usaha komplotan mafia tanah berhasil mengganti pemilikan sertifikat tanah atas nama otak mafia tanah AH. Kemudian sertifikat tanah seluas 26.933 M2 atas nama AH Dan, oleh AH dijaminkan utang Rp 25 miliar di Bank Mandiri.
Para korban selang beberapa tahun kemudian menyadari tertipu setelah didatangi pihak bank Mandiri. Usut punya usut tenyata tanah milik belasan petani itu sudah dibalik nama secara melawan hukum dengan bantuan notaris dan PPAT Ngilma Khoirunnisa, S.H., M.Kn atas nama AH lewat BPN.
Puluhan ribu meter persegi tanah sertifikat atas nama anak "bos' pengusaha rokok itu dijadikan anggukan meminjam uang di bank Mandiri Rp 25 miliar, tapi tidak diangsur.
Yang kemudian, pihak bank atas kredit macet itu mendatangi lokasi tanah untuk dilakukan pengukuran.Para petani yang mengetahui nasib tanahnya tidak terima datang ke Polda Jateng untuk mengadu.
Dir Reskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan pihak bank akibat ulah AH Cs mengalami kerugian akibat kredit macet Rp 25 miliar. Sedangkan di pihak para petani atau pemilik sertifikat mengalami kerugian total Rp 9 miliar.
"Jadi kerugian semua akibat mafia tanah mencapai Rp 34 miliar", ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.
Ia menyebutkan penanganan kasus tersebut telah dimulai sejak 2021, yaitu awal mula kasus tersebut dilaporkan. Penanganannya membutuhkan waktu hingga 3 tahun lantaran proses panjang yang dilakukan untuk menelusuri jaringan mafia tanah tersebut.