Tanah Petani Dibalik Nama Dijadikan Anggunan Hutang, Tiga Pelaku Mafia Tanah Disel

Photo Author
- Senin, 29 Juli 2024 | 21:20 WIB
 Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Dwi Salatiga Bagio menunjukan foto para tersangka. (Foto: Sukaryono)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Dwi Salatiga Bagio menunjukan foto para tersangka. (Foto: Sukaryono)

"Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan 2 saksi ahli dari UI dan Undip", tuturnya.

Disebutkan para tersangka saat ini sudah ada di tahanan karena juga terjerat kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Bahkan, AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.

Komplotan mafia tanah itu dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Cry)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X