Berkas Perkara Lengkap, Kejari Sukoharjo Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Pembunuhan Serlina

Photo Author
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:50 WIB
Ilustrasi Penjara (AFP)
Ilustrasi Penjara (AFP)


KRjogja.com - SUKOHARJO - Tiga tersangka kasus pembunuhan korban Serlina (22) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Aji Rahmadi, Rabu (14/8) mengatakan, tiga tersangka kasus pembunuhan Serlina yakni DS (25) RMS (20) dan GS (29). Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Polokarto. Pelimpahan tiga tersangka dilakukan pada Senin (12/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tiga tersangka sekarang dalam penanganan langsung pihak Kejari Sukoharjo. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara tiga tersangka dalam kasus pembunuhan dengan korban Serlina sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: Aktif Ikut Pramuka Bisa Cegah Judi Online

Dalam proses penyerahan tiga tersangka tersebut diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo. Penyidik Polres Sukoharjo sebelumnya sudah berusaha keras menyelesaikan berkas perkara dan akhirnya dinyatakan lengkap pihak Kejari Sukoharjo.

"Berkas perkara sudah lengkap dan sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Kejari Sukoharjo," ujarnya.

Kejari Sukoharjo setelah ini akan melakukan tahap pengecekan identitas tiga tersangka. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan berkas perkara dari penyidik yang sudah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap.

"Proses hukum masih dilakukan dan nanti akan dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo," lanjutnya.

Setelah pelimpahan tiga tersangka dari penyidik ke Kejari Sukoharjo akan dilakukan penanganan lebih lanjut dengan ditahan di Rutan Kelas 1 Solo selama 20 hari. Masa penahanan kemungkinan masih bisa berubah menyesuaikan dengan proses hukum yang sedang dijalani.

"Kejari Sukoharjo nanti akan melimpahkan berkas perkara ke PN Sukoharjo dan nantinya tinggal proses pelaksanaan sidang. Tahapan sebelum kesana akan dilalui lebih dulu," lanjutnya.

Baca Juga: Indonesia Public Relations Summit 2024, JNE Raih Penghargaan PR Person Awards yang Ketiga Kalinya

Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 sub 338 Jo Pasal 54 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," lanjutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, mengatakan, berkas perkara kasus pembunuhan dengan korban Serlina sudah diterima Kejari Sukoharjo pada 5 Juni 2024 lalu. Pelimpahan dilakukan setelah polisi selesai melakukan gelar rekonstruksi. Dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan tiga tersangka melakukan adegan ulang proses pembunuhan dengan korban Serlina.

Rekontruksi digelar pada 27 Mei 2024 oleh polisi di lokasi penemuan jasad Serlina di Desa Jatisobo Kecamatan Polokarto. Kejari Sukoharjo juga hadir dalam kegiatan tersebut untuk mengetahui proses kejadian yang dilakukan tersangka.

"Penyidik sudah melakukan rekontruksi dan menyelesaikan berkas perkara dan diserahkan ke Kejari Sukoharjo. Sudah kami terima," ujarnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X