Berkas Perkara Lengkap, Kejari Sukoharjo Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Pembunuhan Serlina

Photo Author
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:50 WIB
Ilustrasi Penjara (AFP)
Ilustrasi Penjara (AFP)

Polres Sukoharjo sebelumnya sudah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Senin (27/5/2024). Pelaku dalam rekontruksi tersebut memeragakan 27 adegan pembunuhan.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tan Paulin 'Ratu Batubara', Terkait Dugaan TPPU Rita Widyasari

Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, bersama stakeholder terkait. Rekonstruksi digelar dengan pengamanan ketat petugas.

"Ada 27 adegan dalam kegiatan ini. Yang jelas biar semakin jelas. Dalam arti rekonstruksi ini untuk reka ulang, manakala ada kurang dan lebihnya bisa ditemukan di sini," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit dalam keterangannya.

Dalam rekonstruksi tersebut, ketiga pelaku pembunuhan dihadirkan oleh pihak polisi. Ketiganya adalah, DS (25) RMS (20) dan GS (29). Sedangkan korban Serlina (22).

Seluruh adegan rekonstruksi dilakukan di depan permakaman Mawar, Desa Jatisobo. Proses rekonstruksi berlangsung lancar dan mendapat perhatian masyarakat.

Seperti diketahui sebelumnya, mayat seorang perempuan S ditemukan di dekat Makam Mawar Jatisobo, Polokarto, Sukoharjo, pada Minggu (14/3/2024) pagi. Mayat S saat itu telah membusuk karena sudah meninggal selama lima hari.

Polres Sukoharjo dan Jatanras Polda Jateng kemudian menangkap ketiga pembunuh S. Pelaku utama, DP (23) warga Sukoharjo mengaku membunuh korban karena mengincar uang tunjangan hari raya (THR) korban. (Mam)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X