Ungkap Penyebab Kematian, Polda Jateng Lakukan Penggalian Kuburan Memeriksa Jenazah Darso

Photo Author
- Senin, 13 Januari 2025 | 21:20 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan keterangan .(Foto: Ist)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan keterangan .(Foto: Ist)

KRJogja.com - SEMARANG - Kasus kematian Darso (45) diduga akibat dianiaya beberapa oknum anggota Satlantas Polresta Yogyakarta terkait kasus kecelakaan mengundang perhatian dari berbagai kalangan.

Bahkan, Polda Jateng yang telah menerima pengaduan pihak keluarga korban menurunkan tim Kedokteran Forensik Polda Jateng untuk melaksanakan kegiatan ekshumasi terhadap jenazah Darso (45), warga Gilisari Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Semarang.

Baca Juga: PT Sri Rejeki Isman Tbk Menunjuk Kuasa Hukum Baru

Proses penggalian dan pemeriksaan jenazah ini berlangsung di pemakaman umum Desa Gilisari, Purwosari, Kecamatan Mijen. Hadir kegiatan ekshumasi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan juga keluarga korban, kuasa hukum dan tokoh masyarakat setempat.

"Hari ini (Senin-red)dilaksanakan kegiatan Ekshumasi, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Scientific Crime Investigation untuk mendapatkan informasi dan menemukan penyebab kematian korban" ungkap Kabid Humas.

Korban Darso, meninggal dunia pada 29 September 2024 dan dimakamkan di pemakaman setempat. Pihak keluarga mencurigai ada sebab kematian korban yang terjadi pada Sabtu, 21 September 2024.

Baca Juga: Semakin Unggul, Prodi Fotografi ISI Yogya Dilengkapi Laboratorium Komputer dan Cetak Digital

Peristiwa tersebut baru dilaporkan ke Polda Jateng oleh keluarga korban, Tocahyo, pada Jumat malam, 10 Januari 2025.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan ekshumasi merupakan rangkaian kegiatan dari penyidik sebagai salah satu upaya untuk mencari bukti forensik yang dapat mengungkap penyebab kematian korban.

"Untuk kegiatan ekshumasi hari ini telah selesai dilaksanakan, namun masih ada sampel organ yang harus di lakukan penelitian oleh tim Kedokteran Forensik dalam bentuk kegiatan Patologi Anatomi sebagai salah satu bentuk dukungan untuk menentukan penyebab kematian," jelas Kombes Pol. Artanto.

Kabid Humas menyatakan dalam menangani laporan tersebut Polda Jateng melakukan seluruh rangkaian kegiatan secara profesional.

“Prinsip kita penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan kita sampaikan proses penanganannya secara terbuka,” pungkasnya.

Adapun nasib tragis menimpa Darso, menurut pengacara Antoni Yudho Timur yang mendampingi keluarga korban melapor ke Polda Jateng bermula diawali kasus kecelakaan lalu lintas,yakni Darso mengemudikan mobil menabrak orang di Yogyakarta. Kecelakaan itu terjadi Juli 2024.

Disebutkan, Darso sebagai sopir atas kecelakaan itu bertanggungjawab hingga membawa korban ke klinik. Namun, karena tidak membawa uang cukup ia sebelum kembali ke Semarang meninggalkan KTP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X