Krjogja.com - PURWOREJO - Satreskrim Polres Purworejo mengungkap kasus dugaan penipuan dengan kerugian fantastis mencapai Rp 21 miliar. Tersangka seorang perempuan berinisial DR (41) warga Pangenrejo, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.
Korbannya Yasmin Istono, warga Kalurahan Pagerharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo berikut 10 korban lainnya dengan kerugian besar akibat aksi tersangka. Selain itu, ada 72 korban lainnya yang juga mengadukan kasus serupa ke Polres Purworejo.
"Para korban mayoritas pensiunan TNI/Polri, Guru dan PNS, mereka dijanjikan investasi bodong oleh tersangka," ucap Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, S.H., M.H.
Baca Juga: Kepala Desa yang Terbukti Menyelewengkan Dana Desa Bakal Ditindak Tegas!
Dijelaskan, modus operandi yang dilancarkan tersangka yakni menawarkan kerja sama investasi dengan mengklaim memiliki proyek pembangunan Rest Area di perbatasan Jalan Purworejo-Kulonprogo dan Rest Area Bandara YIA, Kulonprogo, Yogyakarta.
"Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 5 % dari nilai investasi setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan. Selain itu, DR juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank," jelasnya.
Ditambahkan, tergiur janji-janji manis pelaku, para korban yang sebagian besar adalah lansia akhirnya mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya dengan menjaminkan SK Pensiun mereka. Namun, setelah uang cair dan diserahkan kepada pelaku, ternyata proyek yang dijanjikan tidak pernah ada.
Baca Juga: Anggota KONI Dukung PA X Jadi Ketua Umum Demi Kemajuan Olahraga DIY
"Pelaku juga tidak memiliki kerja sama atau hubungan apapun dengan pembangunan Rest Area tersebut. Akibat aksi tersangka, para korban di masa pensiunnya harus menanggung kerugian yang sangat besar. Total kerugian yang ditanggung para korban mencapai Rp 21.023.273.000," imbuhnya.
Tersangka akhirnya ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Purworejo (4/9/2023) dan saat ini berstatus narapidana dengan vonis 3 tahun penjara atas dua perkara sebelumnya yang telah inkrah.
"Kasus terbaru ini, DR disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 junto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," terangnya.
Kendati demikian, proses hukum terhadap tersangka dilakukan dengan mekanisme splitsing (dilaporkan secara beruntun) untuk memberikan efek jera yang maksimal. "Saat ini kami fokus menangani pada perkara pokok yaitu penipuan, mengingat adanya korban yang cukup banyak jumlahnya dan adanya potensi korban yang belum lapor, sehingga jumlah kerugian belum dapat terakumulasi secara pasti (masih berkembang)," tegasnya.
Baca Juga: Menteri Dikdasmen Prof Abdul Mu'ti : Guru Sosok Tak Tergantikan
Menurutnya, jika dikemudian hari dirasa perkara pokoknya sudah ditangani secara maksimal berdasarkan jumlah korban dan kerugian yang ada sudah pasti maka akan dilaksanakan fase penanganan berikutnya berupa dugaan Tindak Pidana pencucian uang untuk mengungkap aliran penggunaan uang kerugian korban serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.