KRjogja.com - SEMARANG - Tempat hiburan 'Mansion KTV & Bar' di Jalan Kyai Saleh Semarang yang menyuguhkan penari bugil disegel Polda Jateng. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng menetapkan tersangka YS alias Mami U terkait kasus menyediaan tari telanjang alias striptis. Peran tersangka mengatur aktivitas pertunjukkan hiburan layanan asusila.
"Tersangka sudah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka YS sebagai mami itu yang mengatur pertunjukkan tari striptis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Minggu (2/3/2025).
Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan layanan tari telanjang.
Baca Juga: Ancaman Bagi Penyulut Petasan, Kapolres Bantul Jelaskan Undang-undang Darurat
"Jadi ada tempat karaoke terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel," ungkapnya.
Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami kasus ini. Terkait apakah tempat hiburan itu mempunyai perizinan.
"Kita koordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut," jelasnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.
Baca Juga: Dipaparkan Dalam Mukerda PBSI, 3 Event Nasional dan Internasional 'Mampir' DIY
"Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa," tandasnya.
Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat.(Cry)