Dititipi Bayi Malah Dianiaya Berakibat Meninggal, Oknum Propam Polda Jateng Ditahan

Photo Author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 17:15 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (Foto: Sukaryono)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (Foto: Sukaryono)

KRJogja.com - SEMARANG - Nasib tragis telah menimpa bayi berusia 2 bulan yang tewas diduga akibat dianiaya seorang oknum polisi, teman ibu korban sendiri. DJ atas nasib malang menimpa anaknya, NA tidak terima lalu mengadukan pelaku hingga Brigda AK, anggota Propam Polda Jateng itu diamankan kesatuannya.

"Penyidikan kasus penganiayaan berat menimpa bayi berusia dua bulan sekarang ini tengah berlangsung, termasuk mengamankan dan pemeriksaan terhadap terlapor Brigadir AK" ,ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menanggapi kasus itu, Selasa (11/3).

Baca Juga: Satgas Pangan Polresta Sleman Sidak Pasar, Ada Apa?

Menurut Artanto untuk mendapat terangnya kasus ini terjadi Minggu (2/3) lalu di Semarang telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA. Bongkar mayat di makam umum yang dipimpin Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio berlangsung pada Kamis (6/3).

“Benar, Polda Jateng telah menerima Laporan dugaan penganiayaan anak dibawah umur dengan terlapor Brigadir AK, pelapor nya saudari DJ memiliki anak yang merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Pelapor saudari DJ adalah teman wanitanya terlapor AK", jelas Kombes Pol Artanto.

Kasus penganiayaan berat sesuai laporan terjadi pada Minggu 2 Maret 2025, saat korban bayi usia dua bulan NA dititipkan oleh pelapor DJ di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja.

Baca Juga: Mengenal Dekat Liza Runtu SH, Dari Penyanyi Pencipta Lagu di Jogja, Kini Jadi Pengacara Bantu Anak Indonesia Upgrade Skill Kerja

Usai berbelanja, beberapa saat kemudian DJ kembali ke mobil melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit. Namun setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2025. Atas laporan tersebut, kemudian terlapor di amankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh kesatuannya Bid Propam serta di Proses Pidana oleh Dit Reskrimum Polda Jateng.

Kabid Humas menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terhadap oknum Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan Bid Propam.

"Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut", tegas Kombes Pol Artanto. Sementara mengenai latar belakang Brigadir AK sampai tega mengakiri hidup bayi, anak teman wanitanya itu masih didalami penyidik.

Brigadir AK atas ulahnya selain menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng, juga harus menjalani proses pidana. (Cry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X