Ketua Kelompok SPP Desa Tinggar Jaya Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Eks PNPM

Photo Author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 16:30 WIB
 Tsk WH pakai rompi merah akan dibawa ke Rutan Banyumas. (Foto: Istimewa)
Tsk WH pakai rompi merah akan dibawa ke Rutan Banyumas. (Foto: Istimewa)


KRjogja.com – PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kamis (13/3/2025) resmi menahan WH (52), Ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Desa Tinggar Jaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

WH diduga terlibat dalam kasus korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.297.053.000.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwokerto, Frengky Silaban, S.H., M.H, menjelaskan setelah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya oleh tim penyidikTindak Pudan Korupsi (Tipikor), WH tiba di Kejari Purwokerto sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Kapolda DIY Bakal Digeser

Usai diperiksa, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Banyumas selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan modus manipulasi data atau proposal pinjaman menggunakan nama anggota kelompok masyarakat. Akibatnya, pinjaman yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang melebihi jumlah yang sebenarnya dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti berupa data dan dokumen terkait penyaluran dana serta keterangan ahli yang mengonfirmasi adanya kerugian negara,” kata Frengki.

Baca Juga: Penyalahgunaan Solar Dengan Modus Ini, Dibongkar Polda DIY

Atas perbuatannya, WH dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Subsider, ia juga dikenai Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara.

“Negara mengalami kerugian lebih dari satu miliar rupiah akibat perbuatan tersangka. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegasnya.

Kasus penyalahgunaan dana eks PNPM di Banyumas bukanlah yang pertama. Sebelumnya, beberapa pejabat daerah juga telah ditindak dalam kasus serupa.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total 13-14 Maret 2025 Tak Bisa Dilihat di Indonesia

Dengan penahanan WH, Kejari Purwokerto menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi demi memastikan dana masyarakat digunakan sebagaimana mestinya.(Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X