Polres Temanggung Tangani Penyelewengan Penjualan Pupuk Bersubsidi

Photo Author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 12:50 WIB
Polres Temanggung menangkap tersangka (Zini)
Polres Temanggung menangkap tersangka (Zini)

KRJogja.com - TEMANGGUNG - Kepolisian Resort Temanggung tangani penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi. Seorang tersangka yang ditangkap adalah Su (33) warga Dusun Krajan Desa Bendungan Tretep Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu unit pick up, 12 Karung Pupuk bersubsidi jenis UREA ukuran 50 Kg, 6 karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska ukuran 50 Kg sehingga total 18 sak pupuk bersubsidi dengan berat keseluruhan 900 kg.

Baca Juga: Sehat dan Harus Jaga Energi Saat Mudik

"Disita pula uang tunai senilai Rp 500 ribu dan telpon genggam," kata Didik, Selasa (25/3).

Dia mengatakan modus operandi yakni tersangka membeli pupuk bersubsidi dengan jenis NPK dan UREA dari petani - petani yang berada di tempat tinggalnya selanjutnya pupuk bersubsidi tersebut dijual pada orang lain dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan pupuk bersubsidi tersebut.

Penangkapan kata dia dilakukan Satuan Reskrim Polres Temanggung setelah mendapatkan informasi sehubungan dengan adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi di daerah Tretep.

Baca Juga: Zodiak 25 Maret 2025: Prediksi Keuangan, Karier, dan Cinta untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Dia mengatakan tersangka menjual pupuk tidak menggunakan kartu tani atau dijual melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.

"Kami lakukan penangkapan dipinggir jalan Desa Gunung Payung, dan ditemukan berikut barang bukti," katanya.

Dia mengatakan tersangka mendapatkan pupuk bersubsidi dengan jenis NPK dan UREA dari petani yang berada di sekitar tempat tinggal tersangka dimana jatah pupuk subsidi yang diterima petani tidak dimanfaatkan atau tidak digunakan pada lahan pertanian selanjutnya dibeli oleh tersangka dengan harga Rp. 155 ribu per sak.

Dan tersangka tidak memiliki Surat Perjanjian Jual Beli pupuk bersubsidi yang ditunjuk Instansi atau dinas terkait.

"Tersangka menjual kembali pupuk Urea bersubsidi dengan harga sebesar Rp 175 ribu per sak dan NPK seharga Rp 160 ribu per sak," ujar Didik.

Disampaikan, dari penjualan Urea tersangka memperoleh keuntungan Rp. 20 ribu per sak dan Rp. 5.000 per sak untuk jenis NPK.

Dikatakan tersangka melakukan perbuatanya sejak Juni 2024 dan nekad melakukannya demi mendapatkan keuntungan pribadi, dan meraup untung sekitar Rp.120 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X