Polres Temanggung Tangani Penyelewengan Penjualan Pupuk Bersubsidi

Photo Author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 12:50 WIB
Polres Temanggung menangkap tersangka (Zini)
Polres Temanggung menangkap tersangka (Zini)

Didik Tri Wibowo mengatakan tersangka dijerat pasal 110 Jo Pasal 36 Undang - Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.

"Dia terancam hukuman 5 tahun," kata dia. (Osy)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X