Didik Tri Wibowo mengatakan tersangka dijerat pasal 110 Jo Pasal 36 Undang - Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.
"Dia terancam hukuman 5 tahun," kata dia. (Osy)