KRjogja.com - KARANGANYAR - Tersangka penjualan ilegal pupuk subsidi asal Kaliwungu Kabupaten Semarang, K (69) mengaku tak membutuhkan unsur hara tanah kimiawi itu sehingga menjualnya ke daerah lain. Ia yang merupakan ketua kelompok tani menerima pupuk subsidi lebih banyak dari kebutuhan riilnya.
"Di tempat saya, pupuknya udah cukup. Apalagi kurang manjur dipakai. Lalu sisanya saya jual. Yang bersisa-sisa, dikumpulkan di tempat saya. Awalnya dihubungi apakah ada pupuk dan bisa dibeli, lalu saya iyakan," kata K saat ditanya penyidik di Mapolres Karanganyar, Senin (28/4/2025).z
Baca Juga: Kasus Tanah Mbah Tupon, Ketua RT: Pak Bibit Juga Merupakan Korban
Ia ditangkap Satreskrim Karanganyar di Desa Dagen, Jaten pada 23 April 2025. Selain dirinya juga diamankan seorang warga Gunungkidul berinisial S. Aparat membongkar mobil Grandmax yang mengangkut 20 sak pupuk bersubsidi, dengan berat masing-masing 50 kg. K dengan S menjual ke Karanganyar seharga Rp145 ribu per sak. Padahal harga standar pupuk subsidi Rp125 ribu per sak. Kepada penyidik, ini bukan kali pertama ia melakukan tindakan kriminal itu.
Para pelaku penjualan pupuk bersubsidi itu dikenakan pasal berlapis pasal 110 Jo pasal 36 undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf B Jo pasal 1 sub 3 huruf P undang-undang darurat nomor 7 tahun 1955, tentang tindak pidana ekonomi dan atau pasal 23 ayat 3 Jo Pasal 34 ayat 3 peraturan menteri perdagangan nomor 4 tahun 2023 tanggal 2 Januari 2023, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Baca Juga: Pemda DIY Verifikasi 'Warga' Abu Bakar Ali, Matangkan Penataan
"Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan atau denda 5 miliar rupiah," kata Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono.
Kasatreskrim mengatakan berhasil membongkar dua kasus penjualan pupuk bersubsidi ilegal. Satu kasus penjualan pupuk subsidi ilegal yang berhasil dibongkar pada Maret lalu. Dalam perkara ini, polisi menangkap empat pelaku penjualan pupuk bersubsidi ilegal.
Baca Juga: Terancam Kehilangan Tanah, Pemda DIY Pastikan Hadir Dampingi Mbah Tupon
Dalam kasus ini, Polres Karanganyar mengamankan barang bukti 35 karung pupuk urea bersubsidi masing-masing berukuran 50 kg, 35 karung pupuk Phonska bersubsidi ukuran 50 kg, satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Colt, dan uang tunai senilai Rp9.275.000. (Lim)