Tertipu Miliaran Rupiah, Paman Laporkan Ponakan ke Polda DIY

Photo Author
- Senin, 28 April 2025 | 20:10 WIB
Korban AW didampingi Farid Iskandar, menunjukkan bukti laporan.
Korban AW didampingi Farid Iskandar, menunjukkan bukti laporan.

 

KRjogja.com - SLEMAN - Seorang pensiunan BUMN berinisial AW (64), melaporkan ponakannya berinisial OA, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Senin (28/4/2025). Atas peristiwa yang dialaminya, AW yang merupakan warga Depok, Sleman itu, diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Kuasa hukum AW, Farid Iskandar SH SHI MH mengatakan, selain OA, kliennya juga melaporkan teman dari ponakan pelapor berinisial LP. Dijelaskan, kasus bermula saat AW dan OA, berkendara bersama sekitar bulan Mei 2023 silam. Di dalam mobil, OA mendapat telpon dari LP yang mengaku butuh uang sebesar Rp 153 juta. Saat itu, LP berjanji akan mengembalikan uang, bahkan memberikan tambahan sebagai bentuk apresiasi karena telah dibantu.

Baca Juga: Penjualan Ilegal Barang Bersubsidi, Tersangka Beralasan Jatah Pupuk Bersisa

OA kemudian membujuk pamannya agar bersedia membantu. Kala itu, mobil Pajero yang baru diangsur 3 kali, juga dijadikan jaminan. Korban yang luluh, lantas mentransfer uang ke rekening seseorang yang diakui sebagai anak LP "Sehari setelahnya, korban mentransfer sebesar Rp 153 juta ke rekening yang katanya rekening milik anak dari LP. Klien kami bersedia membantu dengan alasan kebaikan," kata Farid kepada wartawan, saat mendampingi korban di Polda DIY.

Satu bulan kemudian, OA menghubungi AW dan menyampaikan bahwa LP yang sedang menunaikan ibadah haji, membutuhkan uang sejumlah Rp 50 juta. Korban langsung mentransfer uang ke rekening anak LP.

Baca Juga: Kasus Tanah Mbah Tupon, Ketua RT: Pak Bibit Juga Merupakan Korban

Bulan berikutnya, sang ponakan kembali menghubungi pamannya untuk menawarkan kerjasama pengolahan sampah dengan LP yang mengaku butuh dana Rp 145 juta. Pelapor dijanjikan akan memperoleh keuntungan dari bisnis itu, sekaligus pengembalian keseluruhan uang yang telah ia pinjamkan kepada LP. Kala itu, LP memberi jaminan berupa satu unit mobil Rubicon.

Lagi-lagi, OA menawarkan 2 unit rumah di perumahan daerah Banguntapan yang kuasa penjualannya dipercayakan kepada LP senilai total Rp 1,25 miliar. "Di sini mulai tampak manipulatifnya, karena yang melakukan Perjanjian Perikatan Jual Beli adalah OA dan LP, tanpa melibatkan klien kami. Bahkan tidak ada surat aslinya, hanya fotokopi," ungkap Farid.

Baca Juga: Sleman Perkuat Penataan Ruang Melalui RDTR

Namun AW kembali terbuai bujuk rayu, saat ditawari satu bidang tanah yang berlokasi di daerah Tajem, Sleman senilai ratusan juta. Namun selesai dibayar, korban datang ke lokasi untuk mengecek kondisi tanah yang sudah dibelinya. Ia pun kaget lantaran di atasnya terpasang papan bertuliskan Tanah Dijual. "Setelah ditelusuri, ternyata lahan tersebut dalam status hak tanggungan di bank," ujarnya.

Berulang kali, lanjut Farid, pihaknya sudah mengupayakan mediasi, namun tak juga ada titik temu. LP, baru mengembalikan Rp 100 juta dari total Rp 2,4 miliar yang telah dikeluarkan oleh AW. Farid berharap, Polda DIY segera menindaklanjuti laporan kliennya tersebut.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih saat dikonfirmasi, membenarkan laporan itu.(Ayu)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X