Sebelumnya, empat anggota ormas GRIB Jaya ditangkap akibat perusakan dan pencurian aset milik PT KAI di Semarang.
Baca Juga: Pesilat di Karanggede Tewas Ditangan Pelatihnya
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti seperti sebuah mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil curian serta dokumen berupa surat mandat yang ditandatangani Ketua GRIB Jaya Kota Semarang.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Cry)