KRjogja.com - TEMANGGUNG - Sial dialami, AN, seorang pencuri. Saat beraksi mencuri di rumah kosong di Desa Bandunggede Kecamatan Kedu Temanggung ketahuan warga. Ia pun bonyok dihajar warga.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo Jumat mengatakan tersangka AN beroperasi di dua rumah di Desa Bandunggede Kedu Temanggung masing-masing di rumah Muslimin dan Syaefuddin Zuhri.
"Saat mencuri di salah satu rumah berhasil, namun ketika mencuri di rumah yang satu lagi diketahui warga lantas ditangkap. Jadi dalam satu hari mencuri di dua rumah," kata dia.
Baca Juga: Ditemukan Mayat di Reservoir PDAM Kota Semarang, Amankah Airnya Digunakan?
Sumber dari warga mengatakan pada Kamis di Desa Bandunggede warga melihat adanya orang tidak dikenal masuk ke rumah warga.
Awalnya warga setempat tidak menaruh rasa curiga kepada pelaku hingga kemudian didengar teriakan 'maling' dari rumah yang dimasuki pelaku.
Beberapa warga berhasil menangkap dan memukuli tersangka hingga kemudian diamankan oleh perangkat desa di balai desa dan diserahkan pada polisi.
Baca Juga: Evaluasi Laga Perdana di SSA dan Tak Bisa Undang Suporter Persib, Brajamusti Minta Maaf
AKP Didik Tri Wibowo mengatakan dari tersangka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, mesin pemotong alumunium dan telphon genggam.
Dikatakan tersangka dijerat pasal 65 Jo 363 dan atau Pasal 65 Jo 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama–lamanya 5 tahun. (Osy)