Krjogja.com - PURBALINGGA - Dua kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban tewas memiliki kesamaan atas pelakunya, yakni orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Peristiwa pertama terjadi di desa Majatengah kecamatan Kemangkon pada Minggu (21/9/2025). Seorang ayah yang dianiaya oleh anaknya berinisial K (18) yang mengidap gangguan jiwa hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Kejadian serupa Kembali terjadi pada Rabu dini hari (1/10/2025). Di desa Baleraksa kecamatan Karangmoncol, MA (27) menghabisi paman dan bibinya dan melukai dua orang lainnya.
"Pada ke dua peristiwa, ada indikasi kondisi pelaku mengalami gangguan jiwa," tutur Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam keterangan pers di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Purbalingga, Rabu sore (1/10/2025).
Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona vs PSG di Big Match Liga Champions 2025
Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi menyebutkan, pada peristiwa di desa Majatengah, terhadap pelaku K sudah dilakukan proses observasi terhadap kondisi kejiwaan yang dialaminya di rumah sakit.
Sedangkan pada peristiwa serupa di desa Baleraksa Rabu dini hari (1/10/2025), pelaku MA menganiaya paman dan bibinya dengan parang hingga tewas, serta melukai dua orang lainnya.
Achmad Akbar yang didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi merinci, pada kasus penganiayaan di desa Baleraksa, terdapat empat korban. Dua orang meninggal dan dua lainnya mengalami luka-luka. Dari pendalaman berdasarkan dokumen rumah sakit, pelaku dalam status perawatan kejiwaan.
Baca Juga: Kasus Korupsi di BUKP Galur, Kejari Kulonprogo Tetapkan Seorang Tersangka
“Bahkan dari keterangan rumah sakit yang melakukan perawatan, MA terindikasi mengalami gangguan jiwa berat," ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan pihaknya tetap melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap dua kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di KUHP. Kendati demikian akan dilakukan kolaborasi dengan keterangan medis sehingga dapat memproses peristiwa itu secara komprehensif agar tidak terulang kembali.
"Kami masih mengumpulkan fakta berdasarkan olah TKP dan sumber lain yang sifatnya verbal maupun pengamatan sosial. Sehingga indikasi mengenai gangguan kejiwaan terhadap pelaku pada dua peristiwa ini, membutuhkan observasi lebih lanjut oleh tim medis yang lebih ahli," ujarnya.
Baca Juga: Terbukti Peras Mahasiswa PPDS, Ketua Prodi Kedokteran Undip Divonis 2 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menyebutkan, dari keterangan sejumlah saksi, pelaku sering mengamuk sambil membawa parang.
Setelah melakukan aksinya, MA pergi meninggalkan tempat kejadian perkara. Pagi harinya, warga dan petugas kepolisian yang mencari berhasil menemukan pelaku di sebuah kebun.