KRjogja.com - YOGYA - Kalapas Perempuan Kelas II Yogyakarta Mardiati Ningsih AMd IP SSos menegaskan tidak ada perlakuan istimewa pada GSS (67) terpidana 7 tahun penjara di Lapas Perempuan Kelas II Yogyakarta di Wonosari. Apa yang dilakukan GSS dengan memanfaatkan fasilitas telpon di Lapas sudah sesuai aturan, dan di usia lansia dengan pengamanan minimum jadwal senam GSS memang berbeda dengan napi yang usianya lebih muda
"Terpidana GSS, Ketua Kospin PAS yang gagal bayar itu tidak pernah memegang hp pribadi. Melainkan GSS memanfaatkan fasilitas untuk napi di Wartel dalam Kompleks Lapas Perempuan Wonosari," papar Ningsih sapaan akrabnya kepada wartawan, Jumat (14/11/2025) di sela Baksos Hari Bakti Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan).
Baca Juga: Dorong Akuntabilitas Kinerja, Danurejan Luncurkan Simas Danu
Kalapas didampingi Kasi Kamtib Nining Tresnowati, Kasi Binadik Wine Safitri, Kasubag TU/Humas Angga Pratama menjelaskan sesuai aturan, Lapas bekerjasama dengan penyedia jasa telpon menyediakan sebanyak 37 unit telpon yang bisa digunakan untuk telpon atau video call. Tetapi tidak bisa untuk berkirim SMS maupun chat wa. "Percakapan telpon maupun video call terekam yang terjadwal untuk dicek materi pembicaraan telpon mencegah penyalahgunaan," tegasnya.
Disebutkan sebanyak 233 penghuni Lapas Perempuan mendapatkan hak dasar juga hak berkomunikasi, serta pembinaan kemasyarakatan di Lapas. Mereka (Napi/Warga Binaan). "Mereka endapat perlakuan yang baik sesuai aturan. Bahkan bila petugas diketahui menggunakan kekerasan bisa terkena sanksi berat. Mereka berkegiatan di Lepas, di waktu buka blok pukul 08.00 - 16.30 bisa bertelpon bertemu sanak saudara atau penasihat hukum, kunjungan keluarga ke Lapas terhitung sedikit," papar Ningsih menyebutkan kegiatan penghuni Lapas bisa bertani, kursus menjahit, ketrampilan lainnya di dalam Lapas, juga ada pembinaan keagamaan.
Baca Juga: Pameran Arsip dan Ilustrasi 'Petak Umpet Sastra Anak' dan Penguatan Peran Literasi Dini
Ditegaskan laporan masyarakat ke Kanwil Ditjen Kementerian Imipas dan pemberitaan mengenai adanya dugaan perlakuan istimewa pada GSS sudah ditindaklanjuti klarifikasi dan pemeriksaan pihak terkait, "Hasilnya Terpidana GSS melakukan panggilan telepon menggunakan layanan resmi Wartelsus Pemasyarakatan, sesuai SOP layanan komunikasi yang berlaku," terangnya.
Dikatakan layanan tersebut telah diawasi oleh petugas dan berjalan sesuai ketentuan keamanan serta regulasi yang berlaku. "Terpidana GSS di usia 67 tahun menempati Kamar khusus Lansia, hanya mengikuti senam saat jadwalnya senam khusus lansia. Juga seluruh penghuni Lapas dan Pegawai dilarang merokok, tidak ditemukan pelanggaran merokok," papar Ningsih yang baru sekitar 3 minggu bertugas di Lapas Perempuan.
Baca Juga: Kontingen Sekolah Vokasi Undip Borong 13 Penghargaan di ISIF 2025 Bali
Lebih lanjut Ningsih mempersilakan masyarakat yang menemukan pelanggaran di Lapas bisa berkirim surat atau audiensi langsung ke Lapas. "Laporan tanpa identitas pengirim yang jelas, kami kesulitan untuk menyampaikan balasan," ujarnya. (Vin)