Pengacara Zita dari Kantor Hukum Fani Kumala & Partners, Muhammad Toyib mengatakan, kliennya digugat oleh PT Garuda Indonesia agar PHK yang dilakukan perusahaan dapat dikabulkan oleh pengadilan. “Padahal jelas tindakan Garuda Indonesia dengan melakukan PHK sepihak kepada klien kami telah menyalahi aturan dan cenderung mengada-ada,†kata Muhammad Toyib.
Toyib menegaskan, banyak bukti-bukti yang menguatkan bahwa tindakan Garuda Indonesia dalam mengambil tindakan PHK telah melanggar ketentuan Pasal 153 huruf j Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan pengusaha dilarang melakukan PHK karena karyawan sakit.Â
Begitu juga dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2014-2016, PT Garuda Indonesia juga menyatakan perusahaan hanya boleh menawarkan pensiun pegawai yang sakit. Dengan adanya sejumlah bukti dan fakta hukum tersebut, Toyib pun berharap majelis hakim yang mengadili perkara kliennya melawan Garuda Indonesia dapat berlaku seadil-adilnya dalam mengambil keputusan.Â
Karena itu, Zita Gracia Sekarsari yang telah mengabdi selama 28 tahun di Garuda Indonesia bisa kembali aktif sebagai pramugari Zita juga berharap, Menaker Hanif Dakiri ikut mengawasi perkara PHK sepihak yang dilakukan Garuda Indonesia terhadap dirinya. (Imd)