Krjogja.com, SALATIGA - Polres Salatiga berhasil membongkar sindikat peredaran dan produsen uang palsu (upal) berjuluk '9 Naga'. Uang palsu yang senilai Rp 185,7 juta berhasil disita petugas kepolisian dan tiga dedengkot kelompok '9 naga' diringkus dan ditahan di Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari mengatakan terbongkarnya jaringan uang palsu ini merupakan pengembangan dari penangkap pengedar dan admin sebuah grup yang menjual uang palsu.
Akhirnya, Polres Salatiga berhasil membongkar lokasi produsen uang palsu berada di Sidoarjo, Jawa Timur dan berjuluk 'Naga' dengan instagram '9 Naga'.
Baca Juga: Tak Lagi Kumuh, Pasar Krisak yang Baru Mulai Difungsikan
"Kami berhasil membongkar dan menangkap produsen uang palsu di Sidoarjo Jawa Timur. Uang palsu yang disita dari sindikat ini kurang lebih senilai Rp 185,7 juta, " kata AKBP Aryuni Novitasari kepada wartawan, gelar akhir tahun 2023, Jumat (29/12/2023).
Poisi menyita uang palsu yang masih lembaran siap potong dan alat cetak, tinta, pinter dan lainnya. Ketiga tersangka sindikat uang palsu, Ahm (26) dijuluki 9 Naga warga Sidoarjo, Jawa Timur, An (26) kemudian Dn warga Jawa Timur.
Baca Juga: Di Tempat yang Berbeda, Dua Warga Ditemukan Sudah Membusuk
"Kami menghimbau jika warga di Salatiga menemukan transaksi uang palsu agar segera melaporkan ke Polres Salatiga, " kata Aryuni Novitasari.
Tersangka Ahm menuturkan bahan kertas untuk uang palsu tersebut dari kertas roti. "Bahannya dari kertas roti, "tuturnya. (*)