kriminal

Polisi Ringkus Tersangka Curanmor di Jatisrono

Minggu, 7 Januari 2024 | 21:42 WIB
Barang bukti mobil curian. (Istimewa)

 

KRjogja.com - WONOGIRI - FAF (22) warga Desa Tanggulangin Jatisrono Wonogiri ditangkap aparat Reskrim Polres Wonogiri menyusul tindak curanmor, Kamis (4/01/2024) lalu di rumahnya. Kasus curanmor itu terjadi 14 November 2023 lalu.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah SH SIK MM MSi, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo SH MH, Minggu (7/1/2024), membenarkan kejadian penangkapan tersangka curanmor FAF. Dijelaskan Anom kejadian bermula pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, ketika itu korban S (50) mendengar suara berisik di garasi rumahnya. Korban kemudian mengecek ke garasi namun tidak ada hal yang mencurigakan.

Baca Juga: Yuli Hastuti Rotasi Puluhan Pejabat Pemkab Purworejo, Siapa Saja yang Digeser?

"Keesokan harinya Rabu (15/11/2023) pukul 03.45 ketika korban hendak solat subuh ke masjid mendapati kendaraan Suzuki Carry miliknya sudah tidak ada di garasi," terang dia.

Dari hasil interogasi FAF mengakui semua perbuatannya. Kini pelaku beserta barang bukti satu unit kendaraan Suzuki Carry No.Pol AD 1588 HG serta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Jaga Khittah, Muhammadiyah Organisasi Nonpartisan

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Dsh)

 

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB