kriminal

Edarkan Sabu, Residivis Terancam Hukuman Mati

Senin, 8 Januari 2024 | 21:40 WIB
Tersangka G alias W di Mapolres Purbalingga. (Foto: Toto R)


Krjogja.com - PURBALINGGA - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) menangkap G alias W (41), di wilayah Kecamatan Bojongsari Purbalingga, Selasa malam (2/1/2024). Warga Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet Purbalingga itu kedapatan memiliki 26,49 gram narkotika jenis sabu, yang sudah dikemas dalam paket kecil untuk diedarkan.

"Tersangka membeli narkotika jenis sabu seberat 30,31 gram dari seseorang di Tangerang. Sebagian paket sabu sudah dijual kepada pembeli di wilayah Purbalingga dan Banyumas dan tersisa 26,49 gram yang berhasil kami amankan," tutur Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan, dalam konferensi pers, Senin (8/1/2024) sore.

Hendra yang didampingi Wakapolres Kompol Donni Krestanto, Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Kasi Humas Ipda Uky Ishianto menambahkan, sabu itu dikemas menjadi 1 paket besar berisi 16,56 gram, 14 paket kecil siap edar dengan berat kurang lebih 4,72 gram dan 9 paket dengan berat kurang lebih 5,26 gram.

Baca Juga: Sempat Hits dan Banyak Diminati Masyarakat, Begini Cara Budidaya Tanaman Daun Bahagia

"Dari setiap tiap paket hemat yang dijualnya kepada konsumen di wilayah Banyumas dan Purbalingga, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 Ribu," ujar Hendra.

Dari pemeriksaan polisi terungkap, tersangka merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Tersangka pernah 4 kali dihukum karena kasus pencurian dengan kekerasan dan 3 kali karena pencurian dengan pemberatan. Serta dua kali kasus narkotika.

"Tersangka baru sekitar 20 hari bebas setelah menjalani hukuman penjara karena perkara narkotika, ujar Kapolres.

Baca Juga: Selamat, Kevin Sanjaya Resmi Jadi Ayah

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup ataupun penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.(Rus)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB