kriminal

Cetak Upal, Warga Lumajang Ini Ditahan di Cilacap

Senin, 8 Januari 2024 | 21:50 WIB
Tersangka kasus upal BY (40) saat diamankan di Polresta Cilacap. (Foto: R Maksum Noor)


Krjogja.com - CILACAP - BY (41) warga RT 21 RW 4 Dusun Wonorejo Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kini harus mendekam di Kamar Tahanan Polresta Cilacap, setelah diringkus Tim Resmob Polresta Cilacap, karena kedapatan mencetak uang palsu dan mengedarkannya melalui online.

"BY kami bermukim di rumah kerabatnya warga Jalan Serayu RT 01 RW 02 Desa Kesugihan Kidul, Cilacap," ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Kompol Guntar Aruef Setyoko, Senin (08/01/2023).

Baca Juga: Edarkan Sabu, Residivis Terancam Hukuman Mati

BY diringkus saat di suatu agen jasa pengiriman dan dari tersangka kasus uang palsu (Upal) tersebut, diamankan satu unit printer, 6 kaleng Lem spray, 2 cutter, 3 kotak isi ulang cutter, 2 penggaris, satu kaleng cat spray warna keemasan, tiga kotak isi ulang cutter, dua penggaris besi, satu gulung skotlet, 18 pak kertas roti, 625 lembar bahan potongan uang palsu (Upal) pecahan Rp 100.000, 15 lembar upal pecahan Rp 20.000, 13 lembar bahan upal pecahan Rp 10.000, 306 lembar upal pecahan Rp 50.000, 282 lembar upal pecahan Rp 100.000, dan ratusan lembar upal siap dikirim ke luar Jawa dan luar daerah.

Adapun kronologis pengungkapkan kasus upal itu, pada 6 Januari 2024, Polresta Cilacap memperoleh informasi dari masyarakat ada seseorang yang sedang melakukan tindak pidana memalsukan uang Rupiah. Kemudian Tim Resmob mendatangi lokasi dan berhasil menangkap tersangka upalnya.

Baca Juga: PSS Mulai Latihan Perdana Beberapa Nama Belum Bergabung, Risto Bahagia Kondisi Pemain

Untuk proses lanjut, BY akan dijerat pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 milyar.(Otu)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB