kriminal

Viral Penganiayaan Pelajar di Ringroad, Polsek Gamping Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:13 WIB
Tersangka NM kini ditahan di Mapolsek Gamping. (Dok Polsek Gamping)


KRjogja.com - SLEMAN - Kurang dari 12 jam, petugas Unit Reskrim Polsek Gamping berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang menimpa seorang pelajar. Aksi yang dilakukan NM (28) di Ringroad Barat tepatnya Jalan Siliwangi, Bedog Trihanggo Gamping Sleman itu, sempat viral di media sosial.

Kapolsek Gamping AKP Louis Stefanus Gregory Kaunang didampingi Kanit Reskrim Iptu Lili Mulyadi mengatakan, penganiayaan terjadi Rabu (15/6/2024) sekitar pukul 06.40 WIB. Awalnya korban yakni MDH (18), berboncengan sepeda motor dengan temannya hendak berangkat sekolah. Sesampainya di TKP, pelajar asal Mlati Sleman itu bermaksud menyebarang di penggal jalan yang memisahkan antara jalur cepat dan lambat.

Baca Juga: Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan 80 Ribu Ekor Benih Lobster di YIA

Saat berhenti, pelaku yang ada di samping kiri korban, langsung memukul ke arah MDH menggunakan tangan kosong. Pukulan dilakukan oleh lelaki yang berprofesi sebagai sopir itu, lebih dari sekali dan mengenai wajah korban. Setelah kejadian tersebut, korban tidak jadi menyeberang akan tetapi melaju lurus di jalur lambat. Kemudian karena merasa sakit, korban berhenti untuk bergantian membonceng.

"Tetapi tiba-tiba pelaku datang dari depan atau arah berlawanan hingga membuat teman korban melaju kendaraannya. Pelaku berusaha mengejar, akan tetapi tidak terkejar," ungkap Kapolsek dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).

Begitu mendapatkan laporan, petugas Polsek Gamping langsung melakukan penyelidikan. Sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di daerah Trihanggo Gamping Sleman. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Dibuka Umum Juni Nanti, Begini Kerennya Benteng Vredeburg Sekarang

"Motifnya, pelaku jengkel karena secara tak sengaja, korban melindas kaki kanannya saat hendak mau menyeberang jalan. Pelaku kita kenakan UU perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP," pungkasnya.(Ayu)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB