kriminal

Urung Tawuran Malah Acungkan Senjata Tajam di Jalanan, Diciduk Polisi Deh

Selasa, 28 Mei 2024 | 20:45 WIB
Dua tersangka pembawa sajam diamankan polisi (Foto : Zaini Arrosid)

KRjogja.com, TEMANGGUNG - Kecewa urung tawuran gara-gara lawan tak datang di lokasi yang sudah disepakati, dua anggota geng, FK (22) warga Dusun Candimulyo, Kedu, dan MNS (21) warga Desa Mudal, Temanggung justru diciduk petugas kepolisian polres setempat.

Pasalnya, saat pulang dari lokasi dalam perjalanan pulang mereka melakukan perusakan kaca mobil yang di parkir di depan rumah di Jalan Raya Pringsurat, Dusun Nglarangan, Desa Ngipik, Kecamatan Pringsurat.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan dari dua tersangka petugas mengamankan dua celurit tajam sepanjang 1,5 meter bergagang warna hitam dan panjang 1,15 meter dengan gagang warna coklat.

"Kendaraan yang dikendarai yakni Honda Scoopy dan Honda Vario telah pula dijadikan barang bukti kejahatan," kata dia, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Kapolda Jateng Kokohkan Tiga Pilar Jelang Pemilukada Serentak

Dia mengatakan dalam perjalanan itu tersangka yang bekerja sebagai anak buak kapal dan tukang las itu juga mengacung-acungkan senjata yang dibawa di jalanan yakni di jalan raya Pringsurat.

"Aksi mengacungkan sajam ini meresahkan," kata dia, sambil mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024, pukul 05.30 WIB. Tim resmob yang diterjunkan berhasil menangkap keduanya di rumahnya masing-masing.

Pada dua tersangka, disampaikan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1984.

"Ancaman hukumannya penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," katanya. (*)

 

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB