kriminal

Larikan Gadis SMP 5 Hari 5 Malam, Set Ditangkap Polisi

Minggu, 21 Juli 2024 | 13:45 WIB
Tersangka melarikan anak gadis dibawah umur tanpa ijin orang tua (Zaini Arrosyid)

Dikatakan tersangka dijerat pasal pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUH Pidana.

"Tersangka terancam pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun," katanya. (Osy)
 
 

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB