kriminal

Kunci Lupa Dicabut, Polsek Kartasura Tangkap Pelaku Curanmor

Minggu, 9 November 2025 | 12:10 WIB
Polsek Kartasura tangkap pelaku Curanmor. (Dokumen Polres Sukoharjo)

KRjogja.com - SUKOHARJO - Polsek Kartasura menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban lupa mencabut kunci yang masih menempel di sepeda motor. Beruntung, aksi cepat Unit Reskrim Polsek Kartasura Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku hanya dalam waktu satu hari.

Pelaku diketahui berinisial LF alias Bang Pe (51), warga Kabupaten Sragen yang berdomisili di Desa Ngemplak, Kartasura. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit Honda Vario warna hitam bernopol K 5276 CR, hasil curian.

Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Sabtu (8/11/2025) dalam keterangannya mengatakan, bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Ngemplak Bothi, di wilayah Desa Ngemplak, Kecamatan Kartasura.

Baca Juga: Bengawan Solo Siaga, BPBD Sukoharjo Awasi Kerawanan Tanah Longsor di Tiga Kecamatan

“Korban lupa mencabut kunci kontak saat memarkir sepeda motornya. Pelaku yang kebetulan melintas melihat motor dengan kunci masih menempel, lalu timbul niat untuk mengambilnya,” ujar AKP Tugiyo.

Aksi pencurian itu dilakukan secara spontan tanpa perencanaan. Melihat kesempatan, pelaku langsung membawa kabur motor korban ke rumahnya di wilayah Ngemplak. 

Unit Reskrim Polsek Kartasura bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV warga, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya pada Senin (3/11/2025) pukul 22.00 WIB di rumahnya beserta barang bukti motor curian.

Baca Juga: Mampir di 9 Kota, Ini 15 Film Jepang dan Jadwal JFF 2025

“Setelah dicek nomor rangka dan mesin, hasilnya cocok dengan kendaraan yang dilaporkan hilang. Pelaku pun tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” terang AKP Tugiyo.

Dalam pemeriksaan, LF mengaku nekat mencuri karena tergoda oleh kelalaian korban. “Pelaku spontan saja, melihat motor masih ada kuncinya lalu dibawa kabur,” tambahnya.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kartasura untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, LF dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Budi Arie Setiadi Ingin Gabung, Generasi Muda Gerindra Menolak!

AKP Tugiyo mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir.

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB