KRjogja.com - YOGYA - Pencarian terhadap saksi sekaligus terlapor kasus dugaan penipuan Koperasi Artha Mitra Abadi Jaya (AMAJ) berinisial P terus dilakukan Satreskrim Polresta Yogyakarta. Penyidik beberapa kali melayangkan surat panggilan saksi, yang bersangkutan tetap tidak datang. Hingga kemudian telah diterbitkan surat pemanggilan paksa.
"Penyidik Polresta Yogyakarta telah melakukan pencarian terhadap saksi terlapor di beberapa tempat namun nihil. Keterangan saksi terlapor penting karena polisi akan segera melakukan gelar tersangka (tsk)," tutur Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/11/2025)
Riski mengatakan penyidik juga sudah mengirimkan surat ke Kementerian Koperasi dan sudah diterima. Sehingga ini tinggal menunggu jadwal dari Kementerian saja. "Semua proses lagi berjalan,” ujarnya.
Baca Juga: PSRE-PM UII - Kumamoto University Kolaborasi Riset
Disebutkan pihak kepolisian juga sudah memeriksa sedikitnya sepuluh orang saksi terkait perkara tersebut. "Kemungkinan dalam waktu dekat kita akan ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan. Selain itu, kita juga sudah berkomunikasi dengan OJK dan PPATK terkait aset,” tambahnya.
Kasus ini bermula saat terlapor berinisial P mendirikan koperasi dan menggalang nasabah, tetapi justru uang itu yang seharusnya simpan pinjam malah digunakan untuk usaha. "Uang nasabah tidak dibayarkan dan koperasi itu mengeluarkan surat gagal bayar tanggal 28 Mei 2025," papar nasabah yang enggan disebut namanya.
Baca Juga: Maraknya Kosmetik Berbahaya, Pakar UGM Bagikan Tips Memilih Produk Aman
Padahal, mereka menyampaikan dalam surat tersebut bahwa per tanggal 30 koperasi sudah tutup. "Terlihat seperti disengaja, karena sampai sebelum tanggal 28 Mei 2025 koperasi masih menerima deposito dari nasabah. Sehingga terlihat sekali ada indikasi rencana penipuan," tandasnya. (Vin)