Krjogja.com - YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan Kades Candibinangun SM menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun Pakem Sleman, Rabu (7/2/2024). Uang sewa dari PT Jogja Eco Wisata (JEW) tidak langsung dimasukkan APBDes terlebih dahulu, namun langsung dibagikan ke perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan yang mengakibatkan uang masuk ke kas kalurahan sangat kecil. Akibatanya negara dirugikan sebesar Rp 9,199 miliar.
Asisten Tindak Pidana Korupsi (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH mengungkapkan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor 10/M.4/Fd.1/02/2024 tanggal 7 Februari 2024, SM yang semula statusnya saksi dinaikkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
“Selanjutnya tersangka SM dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta,” ungkapnya.
Baca Juga: Bunuh Tujuh Bayi, Rudi Divonis Penjara Seumur Hidup
Diterangkan, kasus ini bermula tahun 2012 Kalurahan Desa candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus Il Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M2 kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park. Bahwa sesuai dengan ijin Gubernur ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang / review setiap 3 tahun sekali serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes. Dengan berlakunya PerGub No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) menyatakan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai public.
“Namun ternyata tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai / appraisal. Tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya. Yakni awalnya sewa hanya Rp 650 per meter kemudian direvisi menjadi Rp 2.000 per meter,” terangnya.
Baca Juga: Revisi UU Desa Disetujui Masa Jabatan Bisa 16 Tahun untuk 2 Periode, Begini Respon Warganet
Bahwa uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu. Namun oleh tersangka langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal asalan tidak sesuai dengan Peraturan Desa sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatan uang yang masuk ke kas Desa sangat kecil.
“Jadi tersangka membagi membagi uang sewa secara ugal-ugalan. Yakni uang sewa tidak dimasukan ke APBDes dulu, tapi langsung dibagi ke perangkat desa dan mantan perangkat desa. Sehingga yang masuk APBDes sangat kecil,” paparnya.
Baca Juga: UPN Veteran Yogyakarta Sampaikan Pernyataan Sikap Pemilu, Tegaskan Bukan Pesanan
Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah DIY menyatakan Perbuatan tersangka SM telah merugikan keuangan negara cq Kalurahan Candibinangun sebesar Rp 9.199.267.890. Hal itu terdiri dari kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704.667.890 dan penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 297.900.000 yang berasal dari perangkat desa. Selain itu kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp 8.458.600.000.
“Jadi total kerugian negara sebesar Rp 9,199 miliar. Tersangka akan disangkakan Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Sni).