Krjogja.com - SLEMAN - Setelah melalui negosiasi cukup panjang, sebanyak 15 pedagang pisang yang biasa berjualan di depan Rumah Sakit Jiwa Grhasia akhirnya mau dipindahkan.
Direktur RS Jiwa Grhasia dr. Akhmad Akhadi menuturkan, dengan sosialisasi yang dilakukan secara intens para pedagang yang menempati Sutan Ground nomor 7 yang sejak tahun 2020 kini dikuasakan RS Jiwa Grhasia akhirnya mau pindah di Pasar Pakem.
"Para pedagang mendapatkan kompensasi berupa sewa kios selama satu tahun dan retribusi pada tahun pertama dibayarkan oleh RS Jiwa Grhasia," tutur Akhadi di Sleman, Kamis (17/4/2025)
Untuk diketahui, Rumah Sakit Jiwa Grhasia melakukan transformasi pelayanan kesehatan dari pelayanan kesehatan khusus jiwa menjadi pelayanan kesehatan khusus jiwa dan pelayanan kesehatan umum (non jiwa).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan untuk 1000 Pesepak Bola Usia Dini yang Berlaga di Gunungkidul
Agenda trasformasi pelayanan kesehatan ini adalah pembangunan sarana pelayanan poliklinik dan Gedung rawat inap umum, yang berlokasi di tanah Sultan Ground nomor 7 di mana saat ini digunakan oleh para pedagang pisang.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 – 2043, lokasi di mana pedagang pisang tersebut berdagang telah ditetapkan sebagai sarana pelayanan publik dan bukan sebagai sarana perekonomian.
Regulasi lain yang mengatur tentang ruang milik jalan juga melarang menempatkan barang, dagangan, dan lainnya di atas ruang milik jalan termasuk trotoar.
Dalam rangka menjaga kondusifitas aktivitas sosial kemasyarakatan di wilayah Kepanewon Pakem, maka perlu dilakukan penataan pedagang pisang dengan memperhatikan nilai-nilai budaya jawa yaitu guyub, rukun, semanak.
Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Minum Obat Hipertensi? Ini Penjelasan PAFI Kabupaten Banyuwangi
Penataan pedagang pisang ini dilakukan melalui merelokasi para pedagang ke Pasar Pakem dan sarana berdagang lain di sekitar Pasar Pakem.
Upaya relokasi pedagang pisang telah dilakukan sejak 18 Desember 2024 hingga 14 April 2025 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kepanewon Pakem sampai ke tingkat Pemerintah Kelurahan Pakembinangun.
Beberapa instansi baik level provinsi, Kabupaten Sleman, dan Kepanewon Pakem, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara Sleman, Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, Satuan Polisi pamong Praja DIY dan Kabupaten Sleman, serta Kepolisian Sektor Pakem juga ikut terlibat secara aktif dalam upaya relokasi ini.
Tentunya pemegang kepentingan kunci dalam hal ini adalah Paguyuban Pedagang Pisang Pakem juga secara aktif dan penuh persaudaraan dilibatkan dalam rencana relokasi ini.
Baca Juga: Kurikulum Berbasis Cinta, Wujud Pendidikan Bermakna untuk Indonesia Emas 2045