KRJOGJA.com -Sleman - Ahli kedokteran mata Prof Gilbert Simanjuntak menegaskan bahwa hasil pemeriksaan medis yang dilakukan terhadap korban hanya mencerminkan kondisi pada saat pemeriksaan dilakukan.
“Hasil pemeriksaan bersifat on the spot pada hari itu. Hasil pemeriksaan kesehatan mata tidak dapat menjelaskan kondisi sebelumnya, kecuali ada catatan medis atau riwayat medis sebelumnya,” ujar Gilbert di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/10).
Gilbert hadir sebagai salah satu saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Irma Wahyuningsih itu juga menghadirkan ahli dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Eddy Suzendy, untuk memberikan pandangan dari sisi teknis transportasi.
Baca Juga: Alzheimer Bukan Cuma Pikun, Kenali Tanda Awalnya
Dalam keterangannya, Gilbert menjelaskan, trauma okuli atau cedera pada mata dapat menyebabkan gangguan penglihatan seperti katarak, minus, maupun silindris. Cedera semacam itu umumnya timbul akibat benturan di sekitar mata. Namun, ia menekankan, pemeriksaan medis yang dilakukan setelah kejadian tidak bisa digunakan untuk memastikan kondisi korban sebelum peristiwa, kecuali didukung dokumen atau riwayat medis yang lengkap.
Pernyataan tersebut menjadi penting dalam konteks perkara Christiano, mahasiswa yang didakwa menyebabkan kecelakaan hingga menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada 24 Mei 2025.
Dalam persidangan sebelumnya, dokter Widya Rafitri Rasmiyati yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan hasil pemeriksaan terhadap mata Christiano yang dilakukan pada 11 Juni 2025 menunjukkan minus silindris 2,5 di mata kiri dan minus 0,5 di mata kanan yang masih dapat dikoreksi dengan kacamata. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyinggung kondisi penglihatan terdakwa.
Baca Juga: Setahun Prabowo-Gibran: Asta Cita Bawa Swasembada Pangan-Energi, dan SDM Naik Kelas
Keterangan Gilbert menegaskan bahwa hasil pemeriksaan semacam itu hanya menggambarkan kondisi pada hari pemeriksaan, bukan kondisi terdakwa saat kecelakaan terjadi. Sebagaimana diketahui, peristiwa kecelakaan itu sendiri terjadi pada tanggal 24 Mei 2025, dan pemeriksaan mata Christiano dilakukan 19 hari kemudian.
Mengenai kondisi mata minus, saksi ahli menjelaskan bahwa hal itu bukan berarti orang bermata minus tidak bisa melihat. "Dia bisa melihat, hanya saja penglihatannya akan ada gradasi," terang Gilbert.
Tentang kondisi mata silindris, dia menambahkan bahwa itu bukanlah penyakit. "Mata silindris itu normal, karena semua orang pasti ada silindrisnya," paparnya lagi.
Sementara itu, saksi ahli dari KNKT, Eddy Suzendy, memberikan penjelasan mengenai faktor-faktor yang lazim menjadi penyebab kecelakaan transportasi. Menurut dia, penyebab kecelakaan umumnya merupakan hasil akumulasi dari empat faktor utama, yakni manusia, kendaraan, jalan, dan regulasi.
“Faktor manusia bisa berasal dari pengemudi maupun korban, sedangkan faktor kendaraan terkait dengan kelayakan teknis. Namun, kecelakaan bisa tetap terjadi meskipun kendaraan dalam kondisi baik, terutama bila jarak pengereman tidak sesuai dengan kondisi jalan,” papar Eddy.