Jadi Korban Kriminalisasi dan Rentenir, Ibu RT Mendekam di Sel

Photo Author
- Kamis, 16 Februari 2023 | 19:11 WIB
Tim pengacara Woro di PN Karanganyar (foto:Abdul Alim)
Tim pengacara Woro di PN Karanganyar (foto:Abdul Alim)

Krjogja.com - KARANGANYAR - Seorang ibu rumah tangga asal Karanganyar, Woro Indrati (40) menjadi korban rentenir. Ia bahkan harus mendekam di penjara diduga akibat dikriminalisasi.


“Sebenarnya ini kasus perdata. Ia dilaporkan ke Polres Karanganyar oleh R (rentenir) dengan tuduhan mengingkari perjanjian. Hingga akhirnya ditetapkan tersangka kemudian ditahan pada 8 November 2022-8 Februari 2023. Klien kami keluar penjara lantaran sakit lalu ditangguhkan, seiring juga masih berjalannya proses gugatan di Pengadilan Jaksel,” kata Woro melalui kuasa hukumnya, Joko Haryadi, Kamis (16/2).


Peristiwa bermula pada tahun 2015 saat Woro mengenal Rini yang sama-sama orangtua siswa di sebuah sekolah di Karanganyar. Lagi butuh cuan hingga jutaan rupiah, Woro memutuskan meminjamnya ke R. Woro pasrah ke R terkait perhitungan pengembalian berikut bunganya.


Saat jatuh tempo, Woro masih paceklik sehingga minta perpanjangan. Saat itulah R malah meminjaminya lagi sehingga utang pokok plus bunganya bertambah-tambah sampai tahun 2020. Ada kalanya Woro mengangsur saat punya duit. Angsuran yang ditransfer Woro ke rekening R bervariasi mulai belasan sampai puluhan juta rupiah. Woro mengaku R yang tahu persis perhitungan utangnya. Sehingga ia manut saja saat ditagih pelunasan pada tahun 2020.


BACA JUGA :


Minibus Terjun ke Jurang, 3 Tewas


Dua Lokasi Tanah Amblas Ancam Pemukiman


 


“Pada saat ditagih, saya kaget dia minta saya melunasi Rp214 juta. Mana ada saya uang sebanyak itu. Setelah saya rekap, ternyata saya sudah mentransfer dia Rp800-an juta,” katanya.


Ia pun memprotes R. Namun, R bersikukuh perhitungannya benar dan menolak argumen Woro. Kepada Woro, R berdalih uang yang dipinjamkannya bukan miliknya. Uang itu milik seseorang yang kini menagih R mengembalikannya. R pun memutuskan meminjam Rp200 juta ke sebuah bank untuk melunasi. Ia meminta Woro menanggung beban pengembaliannya.


“Saya diminta menandatangani surat perjanjian sanggup melunasi utang Rini itu. Karena bingung, saya mau saja. Bahkan sudah lima kali mengangsur bunganya sampai lima kali. Sekali ke rekeningnya Rini dan empat kali ke rekening oknum pegawai bank,” katanya.


Joko Haryadi mengatakan di persidangan, Rini maupun Woro membenarkan adanya utang piutang senilai Rp162 juta. Upaya mediasi gagal mencapai win-win solution.


Joko juga mengatakan, saat Woro mendekam di penjara, keluarganya diperas oleh oknum tertentu yang mengaku mampu menyudahi kasus itu. Uang Rp325 juta milik keluarga Woro yang sudah diserahkan, ternyata tak membuahkan hasil. Woro tetap saja mendekam di penjara.


Dalam perkara ini, Woro menggugat Kapolri, Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Karanganyar yang saat itu dijabat oleh AKBP Danang Kuswoyo. Salah satu alasan gugatan yang diajukan kepada para petinggi polri tersebut, selain kasus perdata, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dinilai sangat janggal. SPDP tersebut tidak disertai dengan tanggal serta jumlah kerugian berubah-ubah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X