"Tabung melon itu untuk rumah tangga. Bukan usaha orientasi profit. Sejauh ini baru penertiban ke rumah makan. Tapi belum ke pengusaha penginapan," katanya.
Sementara itu menurut Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, hak warga kurang mampu dalam menikmati elpiji bersubsidi tercerabut akibat praktik penyalurannya yang salah sasaran.
Ia mengungkapkan bahwa penggunaan gas subsidi tidak tepat sasaran cukup menguras kuota kabupaten yang diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro.
“Pertamina langsung melakukan penukaran tabung LPG dari setiap satu tabung ukuran 3 kg yang bersubsidi ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 kg non subsidi yaitu bright gas pada sidak ini," katanya.
Dari hasil sidak ini, Pemkab bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 14 tabung elpiji.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.
Dalam peraturan tersebut sudah jelas memuat klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg.