SOLO, KRJOGJA.com - Komisaris Utama PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI), Andri Cahyadi melaporkan dua Bos PT SMÂ yakni IW selaku Komut PT SM dan KC selaku Dirut PT SM Securitas ke Bareskrim Polri setelah menelan 'pil pahit' kekecewaan.
Sebab kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah dilaporkan hampir satu tahun tersebut masih berkutat dalam penyelidikan. Padahal Andri Cahyadi sudah menyerahkan bukti-bukti terkait hilangnya saham miliknya yang berada di PT EEI beralih ke perusahaan asing yang diyakini masih satu jaringan dengan PT SM.
"Tak kunjung tuntas dalam penanganan kasus ini, saya telah melayangkan surat pengaduan ke Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Presiden RI Jokowi, Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin dan para pejabat tinggi lainnya. Surat pengaduan sudah kami layangkan pada tanggal 22 Februari 2022," jelas Andri Cahyadi, pengusaha asli Solo saat membeberkan masalah yang dialami, kepada wartawan di Solo, Selasa (1/3/2022).
Alasan Andri Cahyadi mengadukan masalah yang sedang dialami ke Presiden Jokowi, karena berdasar dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Andri menyebut hingga saat ini sosok Bos PT SM, Indra Wijaya belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kami mendesak agar IW segera dipanggil untuk memberikan keterangan. Karena semua bukti-bukti, data, dan keterangan lengkap sudah saya berikan ke penyidik Bareskrim. Mestinya kasus ini sudah naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka," papar putra politisi senior di Kota Bengawan tersebut.
Andri juga membeberkan dalam kasus ini, PT SM beberapa kali menawarkan perdamaian dengan uang mulai Rp 180 miliar hingga Rp 5,6 triliun.
Namun, lanjut Andri, penawaran perdamaian itu hanya upaya PT SMÂ untuk menunda proses penyelidikan dan adanya upaya restorasi justice.
"Penawaran itu (perdamaian) hanya iming-iming dan realisasinya jauh dari kenyataan. Karena PT SMÂ harus bisa membuktikan saham-saham yang mereka miliki dan itu diambil dari perusahaan saya," jelas Andri.
Seperti diketahui sebelumnya, Andri Cahyadi menceriterakan kronologis kejadian. Awalnya pada tahun 2015, perusahaannya bekerjasama dengan PT SM untuk memenuhi kebutuhan batubara bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Dalam perjalanan waktu, PT EEI, perusahaan Andri Cahyadi malah merugi. Bahkan tersangkut hutang yang mencapai Rp 4 triliun. Bahkan sebelum ada kerjasama dengan PT SM, saham Andri Cahyadi sebesar 53%, namun hingga Desember 2020 diberitahu pihak PT SM kalau sahamnya tinggal 9%.
"Sebagai Komut, saya tidak pernah menandatangi hutang, tidak pernah menjual saham, tiba-tiba saya diberitahu kalau PT EEI punya hutang hingga Rp 4 triliun dan saham saya yang semula sebanyak 53% tinggal 9%. Berbagai alasan tersebut yang melatarbelakangi saya untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri," tandas Andri saat membeberkan kasus tersebut di tempat usaha Batik Werkudoro miliknya di Jalan Dr Wahidin, Laweyan, Solo, Maret 2021.
Alasan Andri melaporkan IWÂ dan KC ke Bareskrim, karena keduanya diyakini melakukan konspirasi jahat, salah satunya dengan cara menempatkan orang PT SM yakni Benny Wirawansyah menjadi Direktur Utama (Dirut) PT EEI.