Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kilo, 5,5 kilo dan 12 kilo, timbangan gantung dan 1 unit mobil pick up sebagai sarana pelaku mengangkut tabung gas.
Perbuatan tersangka penyalahgunaan tabung gas LPG dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar rupiah.
Sementara Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengungkapkan pihaknya siap menindak tegas jika ada oknum penimbun minyak goreng di daerah Wonogiri.
"Kalau teman-teman (media) atau masyarakat lainnya tahu ada kasus penimbunan tolong lapor saya, saya akan sikat pelakunya," tandasnya dia saat ditemui awak media usai memimpin Musrenbang di kantor Pemkab Wonogiri, Selasa (22/2/2022). (Dsh)