Inovasi Putusan Tilang di Kejari Solo

Photo Author
- Kamis, 13 Agustus 2020 | 15:50 WIB
Nanang Gunaryanto (no 2 dari kanan) Andjar HW
Nanang Gunaryanto (no 2 dari kanan) Andjar HW

SOLO, KRJOGJA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo melakukan langkah inovasi dengan program putusan tilang dan pengembalian barang bukti yang akomodatif. Program pelayanan pengembalian barang bukti (BB) tilang ini pihak Kejari Solo menggandeng

PT Pos dan Giro Solo untuk mendistribusikan BB tilang ke pemilik kendaraan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo

Nanang Gunaryanto SH MH didampingi Kepala PT Pos dan Giro Solo Wendy Nugroho

kepada wartawan, Kamis (13/8/2020) mengatakan "Dengan menggandeng PT Pos dan Giro, pembayaran denda tilang saat ini tidak hanya dilayani di Kantor Kejari Solo tapi juga di kantor pos di seluruh Solo Raya. Bahkan bulan depan sudah bisa daring (online) secara nasional," jelas Kajari Nanang Gunaryanto.

Tidak hanya melayani pembayaran denda tilang saja, tapi Kantor Pos dan Giro juga bisa mengirimkan barang bukti ke alamat yang bersangkutan. Dengan tambahan biaya untuk ongkos kirim yang sesuai ketentuan dari PT Pos. Yakni sebesar Rp13.500 untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY serta Rp20.000 untuk di luar wilayah Jawa Tengah dan DIY.

"Tahap awal kemarin baru dilayani di dua tempat yakni di Kantor Kejari Solo dan Kantor Pos Solo tapi bulan Agustus ini sudah bisa dilayani di seluruh kantor pos di wilayah eks Karesidenan Surakarta," jelasnya .

Dengan adanya layanan pembayaran tilang melalui kantor pos tersebut maka pelanggar lalu lintas yang bukan warga Solo bisa membayar denda di kantor pos terdekat. Selain memudahkan, sistem pembayaran semacam itu juga untuk mengurangi adanya kerumunan warga di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Lebih lanjut Nanang mengatakan inovasi yang dilakukan Kejari Solo tersebut bagian dari transparansi dan menuju zona integritas wilayah bebas korupsi. Untuk menuju wilayah bebas korupsi ada enam area perubahan salah satunya adalah peningkatan layanan publik. Layanan pembayaran tilang melalui kantor pos ini juga didukung dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X