Berkas Ditolak, Petahana Protes

Photo Author
- Minggu, 26 Januari 2020 | 21:23 WIB

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Tahapan Pilkades di tujuh desa tak semuanya mulus. Bakal Calon Kades Gebyog Kecamatan Mojogedang, Sukiyo dieliminasi dari bursa calon karena berkas administratifnya terlambat diserahkan. 

Sukiyo yang juga petahana mengatakan kekecewaan dirinya terhadap panitia Pilkades. Sebab, berkas pendaftaran berisi syarat-syarat ditolak. 

"Persoalannya, dianggap telat menyerahkan. Memang di hari terakhir, tapi seharusnya masih bisa diterima," kata Sukiyo kepada KR

, Kamis (23/1).  

Ia menyerahkannya ke panitia pada 16 Januari 2020 pukul 14.30 WIB. Setahu dirinya, itu tak sampai dua jam sebelum kantor tutup pukul 16.00 WIB. Setelah ditolak, ia mencoba mengklarifikasi hal itu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes). Ternyata instansi tersebut membolehkan dirinya mendaftar karena masih masuk tahapan. Bahkan dalam aturan Perbup dan Perda tentang Pilkades tidak disebut ketentuan batas akhir jam pendaftaran. Ia meyakini alasan menyerahkan berkas di hari terakhir logis. 

"Saat itu, saya baru mengurus surat rekomendasi dari Inspektorat. Sebagai petahana, saya harus menyelesaikan apa yang menjadi tanggungjawab sebagai kepala desa. Setelah selesai dan inspektorat mengeluarkan rekomendasi, selanjutnya rekomendasi tersebut saya bawa ke panitia pilkades. Namun panitia menolak dengan alasan, saya terlambat menyerahkan berkas,” jelasnya. 

Pilkades di Desa Gebyog diramaikan enam pendaftar. Tiga diantaranya termasuk Sukiyo dinyatakan tidak lolos akibat administratif tidak memenuhi syarat. Mereka yang lolos dinyatakan sah menjadi calon yakni Muhammad Riyadi, Sularno dan Giyarto.

Panitia Pilkades Desa Gebyog, Suwarno membantah melakukan pelanggaran. Suwarno menyatakan, seluruh tahapan telah sesuai Perda dan Perbup.

"Kami bekerja sesuai aturan. Berdasarkan perda dan Perbup, kami membuat tata tertib. Salah satu tata tertib tersebut menyatakan bahwa batas akhir penyerahan berkas pada pukul 14.00 WIB. Sedangkan saudara Sukiyo menyerahan berkas lebih dari jam tersebut. Itu yang menjadi acuan kami," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X