UMK Diusulkan Rp 1.989.000, Bupati Minta Jangan Berujung PHK

Photo Author
- Selasa, 5 November 2019 | 10:24 WIB

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 di Kabupaten Karanganyar diusulkan Rp 1.980.000. Oleh Bupati Juliyatmono, usulan itu disampaikan ke Gubernur Ganjar Pranowo agar ditinjau dan ditetapkan. 

"Usulan ini berdasarkan perhitungan yang dilandasi formula PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Usulan tersebut sudah dikirim ke gubernur," kata Juliyatmono kepada wartawan, Senin (4/11). 

Besarannya merupakan pembulatan ke atas dari angka 1.988.988. Ia mengakui angka tersebut berada di bawah perhitungan serikat pekerja yang mengusulkannya Rp 2.138.672. Pekerja memperhitungkannya dari formula tersendiri dengan sejumlah kriteria. 

"Serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha selalu deadlock. Dengan mengacu PP 78, pasti besarannya lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya Rp 1.833.000," katanya. 

Dia berharap pengusaha konsisten membayar kewajibannya itu tanpa perlu melakukan rasionalisasi yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengurangan tingkat kesejahteraan lainnya. Di sisi lain, pekerja juga perlu memahami situasi keuangan perusahaan. 

"Tahun 2020 diprediksi bakal semakin ketat persaingan usaha. Pekerja harus sungguh-sungguh bekerja," katanya. 

Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Sri Wibowo mengatakan pemerintah mengusulkan UMK tahun 2020, sesuai dengan PP 78 2015, pasal 44 ayat 1 dan 2, atau sebesar Rp 1.988.988, atau mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen. 

“Kenaikan ini sudah dinaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” katanya. 

Ketua KSPN Karanganyar, Hariyanto mengakui terjadi perbedaan antara Apindo dan pihaknya.  “Apindo dan pemerintah satu angka, sedangkan kami memiliki angka yang lain,” kata Hariyanto. 

Dia menguraikan salah satu pertimbangan usulan kenaikan  sebagaimana yang diatur dalam PP 78 pasal 4 (1) ayat 2, yang menyatakan bahwa  bahwa UMK adalah jaring pengaman. Artinya UMK adalah  upah terendah dan tidak ada potongan. Padahal selama ini, para pekerja memiliki kewajiban 4 persen yang digunakan untuk membayar BPJS kesehatan sebesar 1 persen dan BPJS ketenagakerjaan sebesar 3 persen. Ditambahkannya, pertimbangan lain yang dijadikan dasar kenaikan UMK tahun 2020 ini adalah Permenaker No 15 tahun 2018 pasal 4 ayat 2. Dalam peraturan itu, mengamanatkan bahwa KHL  adalah upah tahun berjalan tambah inflasi. (Lim)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X