Perekrutan Perangkat Desa, Protes Kades Tak Dianggap

Photo Author
- Jumat, 1 November 2019 | 10:06 WIB
Forum Kades maju Bersama menyampaikan protes di gedung DPRD Karanganyar. (foto:Abdul Alim)
Forum Kades maju Bersama menyampaikan protes di gedung DPRD Karanganyar. (foto:Abdul Alim)

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Bupati Karanganyar, Juliyatmono memastikan Perbup No 77 tahun 2019 tentang Pengisian Perangkat Desa (Perdes) tetap berlaku. Meski, para kepala desa (kades) menganggap regulasinya memangkas kewenangannya merekrut mandiri perdes. 

"Sudah jadi Perbup. Tidak perlu lagi diperdebatkan! Ada rumusan untuk perekrutan perdes yang justru memudahkan desa," kata orang nomor satu di Pemkab Karanganyar itu kepada wartawan.

Komentarnya ini menanggapi protes para kades terkait penerapan perbup itu. Di pasal 26,27 dan 28 perbup itu, Pemkab mengatur penggunaan jasa pihak ketiga, dalam hal ini akademisi, untuk menyeleksi calon sekdes, kaur, kadus dan kasi. Pemkab bermaksud menjaga objektivitas, independensi dan netralitas perekrutan. Namun hal itu diartikan lain oleh kades selaku pengguna perangkat desa. Mereka menganggap kewenangannya diambil alih pihak ketiga. 

Lebih lanjut Juliyatmono mdngatakan, pemkab menempuh kajian tidak sederhana dalam menyusun Perbup. Bahkan, para kades ikut mengkaji draft Perbup tersebut. "Kajian dilakukan secara komprehensif agar semua dapat berpartisipasi mengikuti perekrutan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan," katanya. 

Penggunaan konsultan pada perekrutan perdes juga bertujuan membangun kepercayaan masyarakat terhadap kades. Seharusnya, lanjut dia, para kades mengamankan regulasi bukan malah memprotesnya. 

Juliyatmono menduga terbersit maksud tertentu dalam protes tersebut. Terutama mengamankan kepentingan pribadi oknum kades. 

Sebelumnya, para kepala desa yang tergabung di Forum Kades Maju Bersama memprotes diterbitkannya Perbup No 77 tahun 2019 tentang Pengisian Perdes. Mekanisme perekrutan oleh rekanan dinilai memupus kewenangannya dalam mengatur sendiri urusan tersebut. Mereka mengancam tidak akan melakukan perekrutan 123 perdes jika bupati tak mengubah aturan itu. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X