Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Photo Author
- Jumat, 6 September 2019 | 16:27 WIB
Unjuk rasa para pekerja di halaman DPRD Karanganyar. (foto:Abdul Alim)
Unjuk rasa para pekerja di halaman DPRD Karanganyar. (foto:Abdul Alim)

KARANGANYAR, KRJOGJA.com -Ratusan buruh dari berbagai organisasi melakukan unjuk rasa di halaman gedung DPRD Karanganyar. Mereka mendesak kalangan legislatif daerah menyampaikan penolakan terhadap revisi UU Ketenagakerjaan ke legislator pusat. 

"Kami menolak Revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata koordinator aksi Haryanto. 

Dia yang juga selaku Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Karanganyar menuding revisi UU Ketenagakerjaan merupakan titipan para pengusaha yang berkepentingan kontra dengan pekerja. Jika revisi itu disetujui, dikhawatirkan bakal menyengsarakan kalangan buruh. Para pengunjuk rasa menyoroti belum ditegakkannya UU tersebut. Selain itu, dibutuhkan revisi PP no 78 tahun 2018 tentang Pengupahan, dimana di dalamnya belum dicantumkan biaya pendidikan anak di komponen perhitungan hidup layak. 

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak (FSPKEP) Karanganyar, Danang Sugiyanto mengatakan UU Ketenagakerjaan berlaku pincang. Terutama aturan perjanjian kontrak kerja. "Ada yang bekerja sudah 10 tahun tapi statusnya kontrak. Harusnya, kontrak itu berbatas waktu," lanjutnya. 

Serikat pekerja tak segan menggugat pengusaha karena melanggar UU tersebut. Menurutnya, banyak ketidakadilan yang dialami pekerja, akhirnya selesai damai. Padahal menurutnya, kasusnya dapat dinaikkan ke ranah hukum. 

Para pengunjuk rasa usai berorasi damai, kemudian audiensi di ruang paripurna. Mereka diterima oleh pimpinan sementara DPRD. 

Ketua Sementara DPRD Karanganyar, Bagus Selo menyatakan dukungan terhadap tuntutan pekerja. Ia berjanji meneruskannya ke legislator pusat melalui lisan maupun tulisan. 

"Mumpung (revisi UU) masih wacana, kami masih punya waktu menyampaikannya ke pusat. Kami dukung penuh keinginan pekerja," katanya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X