Janjikan Lolos PNS, Pasutri ini Dikecrek

Photo Author
- Senin, 5 Agustus 2019 | 03:43 WIB
Pasutri pelaku penipuan dan penggelapan. (foto:Abdul Alim)
Pasutri pelaku penipuan dan penggelapan. (foto:Abdul Alim)

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Dua tersangka penipuan berkedok calo perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditangkap Satreskrim Polres Karanganyar. Selain mengiming-imingi dapat memudahkan perekrutan, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri itu juga memalsukan dokumen negara.

Keduanya yakni Martini Sembiring (50) warga Jaten, Karanganyar, dan Agus Sapto Raharjo (50) warga Solo.

“Para tersangka membuat banyak dokumen seolah-olah itu resmi dari instansi kementrian negara. Bahkan, Marnini membuat e-KTP palsu atas nama Murtiningsih. Dokumen lain menunjukkan bahwa banyak klien yang sudah diloloskan. Untuk membuat korban percaya,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Efendi kepada wartawan dalam gelar barang bukti kasus penipuan dan penggelapan di Mapolres Karanganyar.

Kasus itu terungkap setelah salah satu korban penipuan melapor ke Polres Karanganyar pada 1 Oktober 2018 lalu. Korban tersebut bernama Susilowati, warga Jaten, Karanganyar. Ia sudah menyetorkan uang Rp 270 juta yang diminta kedua pelaku dengan tujuan memasukkan dua anaknya menjadi CPNS di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2017 dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional pada 2017. Uang itu disetor ke rekening para tersangka secara bertahap mulai Desember 2017-Maret 2018 dengan nominal bervariasi.

Tak hanya itu saja korban menyerahkan uangnya, namun juga untuk meraih dana hibah pendirian pondok pesantren dan dana zakat dari salah satu tokoh tenar era orde baru. Padahal, para tersangka juga mengelabui soal dana bernilai puluhan miliar rupiah itu. Guna lebih meyakinkan, keduanya mengajak korban ke Jakarta untuk menemui orang yang disebut sebagai pemilik dana hibah pendirian ponpes.

“Tak satupun janjinya terwujud. Korban yang mulai curiga, akhirnya meminta uangnya kembali. Tidak ada itikad baik, kemudian korban melapor ke Polres Karanganyar,” katanya.

Martini dan suaminya ditangkap di salah satu gedung badminton di Pasar Kliwon, Solo pada Kamis (25/7) pukul 22.30 WIB. Tersangka Agus mengatakan uang hasil penipuan dipakainya membiayai kebutuhan hidup dan membayar utang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X