mengetahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam. "Pelajari dan survey terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan. Pilihlah pinjaman online yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan."ujarnya.
Rati Connie Foda juga menyarankan peminjam online untuk memahami
kontrak perjanjian peminjaman online ( pinjol). "Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan , dan ajukan pertanyaan kepada lembaga tekfin apabila belum jelas," papar Rati Connie Foda.
Rati mengatakan OJK telah membentuk
Satgas Waspada Investasi untuk melindungi kepentingan masyarakat. Diakui saat ini fintech ilegal masih banyak beredar di masyarakat. Untuk itu masyarakat diimbau untuk berhati-hati memilih fintech lending.
OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 803 entitas Penyelenggara Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer To Peer Lending atau P2P). Angka tersebut merupakan akumulasi sejak Juli 2018 hingga Februari 2019. (Hwa).