Pelantikan 45 Anggota DPRD Tunggu Sidang Putusan MK

Photo Author
- Rabu, 24 Juli 2019 | 09:25 WIB
Istimewa
Istimewa

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - KPU Karanganyar menanti sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Partai Berkarya di pemilihan umum (Pemilu) legislatif serentak 2019. Usai putusan tersebut, KPU akan menerbitkan SK pelantikan 45 anggota DPRD kabupaten. 

"Karanganyar merupakan salah satu kabupaten yang belum bisa melantik anggota DPRD periode 2019-2024. Karena masih ada sengketa di MK. Rencananya, putusannya pada 6-9 Agustus. Itu harus selesai dulu sebelum kami melantik," kata Komisioner KPU Karanganyar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Sumber Daya Manusia, Devid Wahyuningtyas kepada KR, Selasa (22/7). 

Dia mengakui proses sidang di MK membutuhkan waktu tidak sebentar. Sebab, selain Partai Berkarya di Karanganyar, MK juga menyidangkan sembilan gugatan lainnya. Antara lain dari Kabupaten Pati, Banyumas dan Magelang. Juga gugatan dari sejumlah warga terkait pemilu legislatif di Dapil Jateng V DPR RI, dapil VI DPR RI, dapil III DPR RI, dapil VI DPRD Provinsi dan dapil VIII DPRD Provinsi. 

"Materi sidang MK untuk gugatan Partai Berkarya Karanganyar adalah selisih perhitungan 214 suara di 19 TPS di Dapil 1 Karanganyar. Putusan dari MK bersifat final dan mengikat," katanya. 

Sementara itu Sekretaris DPRD Karanganyar, Sujarno mengatakan jadwal pelantikan anggota DPRD pada 28 Agustus 2019. Pada periode 2019-2024, sebanyak 15 anggota merupakan wajah baru dari total 45 anggota. Berdasarkan regulasi, APBD mengalokasi uang jasa pengabdian ke 30 anggota DPRD periode sebelumnya di akhir masa jabatannya. Sujarno menjawab normatif kebutuhan pelantikan itu. 

"Enggak ada suvenir atau pelepasan khusus. Kita hanya menganggarkan pelantikan saja," katanya. 

Adapun anggaran pelantikan dipasang Rp 152 juta untuk pelaksanaan dan gladi bersih di ruang sidang paripurna. Anggaran itu diluar pengadaan dua setel seragam untuk masing-masing anggota.

Dengan komposisi perolehan kursi, parpol pembentuk fraksi secara mandiri adalah Partai Golkar, PDIP, PKB, dan PKS. Untuk Demokrat, PAN, PPP dan Gerindra dapat bergabung menjadi fraksi baru atau ikut ke fraksi lain. (Lim)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X