Rampas Ponsel dan Aniaya Korban, Begal Dikecrek

Photo Author
- Senin, 22 Juli 2019 | 10:54 WIB
Aparat Polres Karanganyar meringkus tersangka begal. (Foto:Abdul Alim)
Aparat Polres Karanganyar meringkus tersangka begal. (Foto:Abdul Alim)

“Kita mengamankan tersangka bersama barang bukti, melalui pelacakan IT yang dilakukan oleh tim Sambernyawa Polres Karanganyar,” lanjutnya.

Pelaku saat ini sudah diamankan, termasuk  barang buktinya dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Adapun barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Rp 550 ribu. (Lim)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X