KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Pemkab Karanganyar mendorong organisasi sukarelawan kebencanaan berbadan hukum. Status diakui dan diayomi pemerintah akan memudahkan sukarelawan berorganisasi dan beroperasional.
“Organisasi sukarelawan lainnya masih belum berbadan hukum. Kita sangat menghargai kerja ikhlas para sukarelawan. Sebisa mungkin membantu mereka, minimal untuk operasional. Namun, APBD hanya dapat diberikan kepada organisasi yang jelas dan diakui pemerintah,†kata Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karanganyar, Bambang Djatmiko saattasyakuran HUT ke-10 Relawan Kecamatan Kebakkramat (RKK) di kantor kecamatan setempat, Rabu (17/7) malam.
Diperkirakan, jumlah sukarelawan kebencanaan di Karanganyar 1.500 orang yang dinaungi 23 organisasi. Mereka bersinergi saat membantu menyelamatkan korban bencana. Ia mengapresiasi seluruh sukarelawan yang bersedia menjadi agen perubahan di bidang kemanusiaan.
“Penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Namun juga masyarakat dan dunia usaha. Kita bermitra dengan berbagai komunitas,†katanya.
Dalam tasyakuran tersebut, RKK melantik pengurus dan mempublikasi statusnya sekarang. RKK terdaftar berbadan hukum di Kemenkum HAM no AHU/000133.AH.01.07 tahun 2019 serta SKT Bakesbangpol No 220/375.23/2019. Dalam kesempatan itu, Bambang mempersilakan kebutuhan tanggap darurat dibiayai APBDes.
Dewan Pertimbangan RKK, Kamtriono mengatakan jumlah personelnya 40 orang. Berbekal keabsahan organisasinya, para sukarelawan RKK lebih percaya diri dalam berkegiatan.
“Tujuan pendirian untuk melayani dan memberi bantuan tanpa dipungut biaya. Kita mendukung program-program tanggap bencana di desa. Ke depan, kegiatan kami tidak lepas dari kerjasama semua pihak,†katanya.