SOLO, KRJOGJA.com - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memprakarsai kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pasalnya Keraton Kasunanan Surakarta memiliki banyak aset peninggalan masa lampau yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah dan sekitarnya.
Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta GKR Koes Moertiyah atau Gusti Moeng telah menggelar kegiatan sosialisasi tersebut.
Tema yang diangkat “Pelestarian dan Pemanfaatan Cagar Budaya Tak Bergerakâ€.
Kegiatan itu sebagai salah satu upaya mensosialisasikan peninggalan keraton yang ada di wilayah Sukoharjo.
Salah satunya yang sudah mendapatkan biaya revitalisasi dari pemerintah pusat yakni Pesangrahan Langenharjo.
“Padahal banyak sekali peninggalan Kraton Kasunanan Surakarta, termasuk makam Balakan, juga waduk Mulur yang dibagian atasnya ada prasasti Gusti Kanjeng Ratu Paku Buwono IV sebagai tetenger. Meski pembangunannya di masa PB ke IX,†jelasnya, Rabu (26/6/2019).