Aji menegaskan pendataan didasari aturan yang berlaku seperti ekonomi lemah dan kondisinya tak ditanggung siapapun. Ia menampik tuduhan pendataan calon penerima santunan karena pilih kasih, pendukung calon kades tertentu dan sebagainya.
“Setelah Lebaran, bagi anak yatim yang belum diberi santunan ini, semoga segera diproses oleh dinas terkait,†katanya.
Kabid Rehabilitasi Sosial dari Dinas Sosial Karanganyar, Hartanto mengatakan pemberian santunan bukan tanpa dasar. Satu diantaranya, UU No 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
“Penerima dari kalangan lansia adalah usia 78 tahun ke atas. Ada 13 ribu orang di Karanganyar. 1.312 diantaranya sakit. Uang santunan ini silakan dibelikan baju lebaran,†katanya. (Lim)