"Wilayah tiga kecamatan ini terdapat 800 penyandang disabilitas berhak pilih. Saya mengambil sampelnya. Sejauh ini dilayani baik. Diberi waktu 10 menit dan didahulukan mencoblos. Diperbolehkan dengan pendamping," katanya kepada KR di TPS 12 Desa Macanan, Kebakkramat. Di TPS ini, terdapat seorang pemilih tuna netra dan seorang tuna daksa. Ia meyakini seluruh penyandang disabilitas memahami cara memilih.
"Sebelumnya sudah disosialisasi Bawaslu. Kami menganjurkan agar tidak golput. Template untuk tuna netra tidak bisa untuk semuanya," katanya. (Lim)Â