Ortu Korban Ingin Iwan Bebas Bersyarat

Photo Author
- Kamis, 10 Januari 2019 | 18:24 WIB

SOLO,KRJOGJA.com - Suharto, ayah almarhum Eko Prasetio, korban meninggal dalam kecelakaan di samping Mapolresta Solo pada 22 Agustus 2018,  minta majelis hakim agar  terdakwa Iwan Adranacus dibebaskan secara bersyarat.

Hal itu disampaikan Suharto ketika  mengikuti sidang pembacaan pledoi Iwan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (10/1/2019).

"Kami mohon yang mulia hakim mengganjar terdakwa bebas bersyarat. Keluarga sudah ikhlas dan menerima musibah ini," ungkap Suharto di dalam  sidang dipimpin Majelis Hakim yang dipimpin Krosbin Lumbangaul 

(10/1/2019).

Suharto juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima sedikitpun uang dari terdakwa terkait kasus tersebut. Usai sidangpun, Suharto terlihat berpelukan dengan terdakwa Iwan.

Sementara itu, menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum terdakwa, Joko Haryadi SH menegaskan bahwa tuntutan jaksa tersebut tidak terbukti. 

"Jika alasannya sifat marah dan ada unsur kesengajaan, hal itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Kalau memang sengaja, bisa dilakukan sedini mungkin tidak perlu menunggu momen. Jadi tuntutannya tidak memenuhi unsur. Dan penyebab kematian korban bukan karena unsur disengaja, melainkan karena kecelakaan murni akibat kendaraannya bersinggungan dengan mobil terdakwa Iwan dan kemudian terjatuh. Saat itulah karena tidak memakai helm sesuai standar maka terbentur. Itu sudah dibuktikan dari saksi-saksi," papar Joko Haryadi.

Selain itu, Joko memandaskan bahwa merupakan bagian dari Undang-undang modern dimana pelaku tidak selalu harus dipidana. "Selama mereka memberikan bantuan kepada korban atau keluarga korban maka itu sudah cukup. Adanya bantuan untuk keluarga almarhum Eko Prasetio inilah yang meringankan. Selain itu, JPU juga mendasarkan tuntutan pada saksi yang tidak dihadirkan dalam sidang yang mencerminkan ketidak adilan," tukas Joko Haryadi. 

Sebagai bentuk tanggungjawab atas musibah ini, terdakwa Iwan  telah memberikan uang duka dan santunan kesehatan, pendidikan serta biaya hidup lainnya kepada keluarga almarhum Eko. Dana duka dan santunan total sebesar Rp 1,1 miliar telah diterima oleh ahli waris almarhum Eko yaitu istrinya Dahlia Antari Wulaningrum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X